Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Bupati Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Riza Herdavid mengecam pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di daerah itu.
"Kita tentu mengecam dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Payung ini," katanya di Toboali, Selasa.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Namun dirinya meyakini kejadian tersebut tidak terjadi di lembaga pendidikan keagamaan yang lain di wilayah Bangka Selatan.
"Masyarakat yang hendak menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Bangka Selatan silakan dilanjutkan, karena memang pendidikan keagamaan juga memiliki keunggulan tersendiri," ujarnya.
Baca juga: Tersangka pencabulan anak di Bangka Selatan terancam 20 tahun penjara
Dikatakan Riza, kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi semua dan masyarakat agar lebih hati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak.
"Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih hati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak. Dan semoga peristiwa ini menjadi yang terakhir," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan tersangka MG (40 tahun) seorang pimpinan di lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Payung Bangka Selatan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.