Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian di daerah itu.

"Kami telah menyosialisasikan HET pupuk bersubsidi tahun ini kepada distributor pupuk bersubsidi, agar mereka menjual pupuk sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah," kata Kepala Distanbunnak Babel Toni Batubara di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2015, HET jenis pupuk urea Rp1.800 per kilogram, HET pupuk SP-36 Rp2.000 per kilogram.

Selanjutnya, katanya, HET pupuk ZA sebesar Rp1.400 per kilogram, NPK seharga Rp2.300 per kilogram dan HET pupuk organik Rp500 per kilogram.

"Pupuk jenis urea, SP-36, ZA dan NPK berbentuk kemasan seberat 50 kilogram dan pupuk organik kemasan 40 kilogram," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Pergub HET pupuk bersubsidi ini juga diiringi pengawasan yang ketat, untuk mencegah permainan harga pupuk yang akan merugikan petani.

"Kami telah membentuk tim pengawas dan juga melibatkan aparat TNI Angkatan Darat mengawasi HET dan pendistribusian pupuk bersubsidi ini kepada petani," ujarnya.

Pada tahun ini, kata dia, pemprov telah menyediakan 49.500 ton pupuk bersubsidi tersebut dengan rincian pupuk urea 18 ribu ton, SP-36 empat ribu ton, ZA sebanyak 2.500 ton, NPK sebanyak 19 ribu ton dan pupuk organik enam ribu ton.

"Pemantauan dan pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini penting untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai dan digunakan petani dengan harga yang telah ditetapkan, sehingga akan meringankan beban petani dalam meningkatkan hasil tanamannya," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015