PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka  Belitung menggelar kegiatan Sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja di Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Kacang Pedang Kota Pangkalpinang.

Dalam kegiatan tersebut PT Jasa Raharja menggandeng Samsat Pangkalpinang untuk turut mensosialisasikan tentang pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus membuka loket Samsat Setempoh.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Hendriawanto menyampaikan kegiatan ini sebagai salah satu upaya dari Tim Pembina Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meningkatkan minat serta kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Hari ini Jasa Raharja Cabang Babel bersama dengan UPT Samsat Pangkalpinang, kami mensosialisasikan Peran dan Fungsi Jasa Raharja sekaligus sosialisasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor, kami berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat akan lebih mengerti serta memahami manfaat dari membayar pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
 
Kegiatan Sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja di Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Kacang Pedang Kota Pangkalpinang. (ANATAR/ Elza Elvia)

Hendriawanto menambahkan, dengan membayar pajak kendaraan bermotor, masyarakat sudah berperan aktif dalam pembangunan daerah, sebab dana yang terhimpun akan digunakan Pemerintah Daerah untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah termasuk didalamnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Hendriawanto menambahkan, SWDKLLJ ialah sumbangan wajib bagi pemilik kendaraan yang dimanfaatkan untuk mengalihkan risiko yang ditimbulkan kepada pihak ketiga dalam hal ini PT Jasa Raharja. 

"Bagi korban kecelakaan lalu lintas akibat dari suatu kendaraan bermotor, akan diberikan dana sesuai dengan kategorinya," ujarnya.

Diantaranya, apabila korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta (darat, laut, maupun udara), cacat tetap maksimal Rp 50 juta (darat, laut, maupun udara), biaya rawatan (maksimal limit plafon per kasus) Rp 20 juta untuk darat/laut dan Rp 25 juta untuk udara.

Biaya penguburan (untuk korban yang tidak memiliki ahli waris) sebesar Rp 4 juta serta pergantian angkutan rumah sakit (ambulance) bila menggunakannya sebesar maksimal Rp 500 ribu dan pergantian biaya P3K maksimal Rp 1 juta.  

Selain sosialisasi dalam kegiatan kali ini Jasa Raharja juga menyediakan fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis bagi peserta sosialisasi dan para wajib pajak, para peserta dapat melakukan pemeriksaan kesehatan secara cuma-cuma berupa pemeriksaan tensi, pemeriksaan kadar gula darah, pemeriksaan kadar kolesterol, dan konsultasi kesehatan.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021