Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Sopian menghadiri rapat paripurna kesembilan belas masa persidangan III tahun 2021 di ruang sidang rapat paripurna DPRD Pangkalpinang guna menyampaikan dua Raperda kepada dprd kota setempat, Senin (28/6).
Sopian mengatakan dua raperda yang telah diajukan oleh pemerintah kota yakni rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang penataan dan pembinaan gudang. Kemudian rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perubahan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023.
Terkait raperda penataan dan pembinaan gudang bahwa berdasarkan pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, disebutkan gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum. Tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
"Pengelola gudang wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di gudang miliknya. Jika diminta oleh kepala dinas yang membidangi perdagangan atau pejabat yang ditunjuk. Pelaksanaan pembinaan dan gudang dapat dilakukan sendiri oleh dinas yang membidangi perdagangan atau bersama dengan Dinas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang membidangi perdagangan," jelasnya.
Dia mengatakan, untuk menciptakan kepastian berusaha dan menjamin hukum bagi pemilik dan/atau pengelola gudang serta Pemerintah Kota Pangkalpinang, perlu melaksanakan penataan dan pembinaan gudang.
"Harapan kami setelah peraturan daerah ini diundangkan, maka pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang yang ada di Kota Pangkalpinang dapat berjalan tertib dan lancar sehingga pemanfaatan gudang sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Ia menjelaskan terkait pengajuan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perubahan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023.
Dokumen pembangunan jangka menengah daerah telah ditetapkan dengan perubahan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023, yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program wali kota dan wakil wali kota yang penyusunannya berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Pangkalpinang tahun 2007-2025 serta dengan memperhatikan dokumen perencanaan lainnya di tingkat provinsi dan nasiona,l maupun dokumen perencanaan strategis lainnya.
"Setelah pelaksanaan RPJMD selama dua tahun anggaran (tahun 2019-2020 ), terjadi dinamika eksternal dan internal yang mempengaruhi rencana pembangunan jangka menengah Kota Pangkalpinang tersebut," katanya.
Sopian mengatakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Perubahan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023, perlu dilakukan perubahan dan selanjutnya dijadikan pedoman dalam menyusun perubahan renstra perangkat daerah.
Pelaksanaan perubahan RPJMD dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pemkot juga telah menetapkan beberapa strategi dan arah kebijakan dalam perubahan RPJMD tahun 2018-2023.
"Adapun arah kebijakan dari keenam belas strategi tersebut, telah tertuang didalam perubahan RPJMD Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Sopian mengatakan dua raperda yang telah diajukan oleh pemerintah kota yakni rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang penataan dan pembinaan gudang. Kemudian rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perubahan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023.
Terkait raperda penataan dan pembinaan gudang bahwa berdasarkan pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, disebutkan gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum. Tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
"Pengelola gudang wajib memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di gudang miliknya. Jika diminta oleh kepala dinas yang membidangi perdagangan atau pejabat yang ditunjuk. Pelaksanaan pembinaan dan gudang dapat dilakukan sendiri oleh dinas yang membidangi perdagangan atau bersama dengan Dinas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang membidangi perdagangan," jelasnya.
Dia mengatakan, untuk menciptakan kepastian berusaha dan menjamin hukum bagi pemilik dan/atau pengelola gudang serta Pemerintah Kota Pangkalpinang, perlu melaksanakan penataan dan pembinaan gudang.
"Harapan kami setelah peraturan daerah ini diundangkan, maka pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang yang ada di Kota Pangkalpinang dapat berjalan tertib dan lancar sehingga pemanfaatan gudang sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Ia menjelaskan terkait pengajuan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perubahan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023.
Dokumen pembangunan jangka menengah daerah telah ditetapkan dengan perubahan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023, yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program wali kota dan wakil wali kota yang penyusunannya berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Pangkalpinang tahun 2007-2025 serta dengan memperhatikan dokumen perencanaan lainnya di tingkat provinsi dan nasiona,l maupun dokumen perencanaan strategis lainnya.
"Setelah pelaksanaan RPJMD selama dua tahun anggaran (tahun 2019-2020 ), terjadi dinamika eksternal dan internal yang mempengaruhi rencana pembangunan jangka menengah Kota Pangkalpinang tersebut," katanya.
Sopian mengatakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Perubahan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023, perlu dilakukan perubahan dan selanjutnya dijadikan pedoman dalam menyusun perubahan renstra perangkat daerah.
Pelaksanaan perubahan RPJMD dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Pemkot juga telah menetapkan beberapa strategi dan arah kebijakan dalam perubahan RPJMD tahun 2018-2023.
"Adapun arah kebijakan dari keenam belas strategi tersebut, telah tertuang didalam perubahan RPJMD Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021