Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan pihaknya tak akan segan-segan untuk melakukan penindakan hukum bagi para pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Harapan kita PPKM Darurat mengurangi mobilitas masyarakat itu dapat terlaksana dengan baik. Kami tidak segan-segan untuk menegakkan hukum," kata Ahmad Dofiri, di Bandung, Sabtu.
Meski begitu, menurutnya, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan apabila para pelanggar melakukannya secara berulang.
"Penerapan hukum itu upaya paling terakhir apabila masyarakat membandel, jangan takut, tapi ini harus jadi kesadaran kita bersama untuk mengurangi pandemi," kata dia.
Karena itu, ia memohon kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas yang tidak terlalu penting, agar meminimalisir penyebaran COVID-19 yang kini kian mengkhawatirkan.
"Sementara ini dikurangi nongkrong dan jalan jalan, bahkan perlu ditiadakan sama sekali," kata dia.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur terkait pandemi COVID-19.
Aturan itu mengatur juga tentang sanksi denda yang bisa dikenakan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan PPKM Darurat.
"Dalam perda itu diatur sanksi dan pelanggaran, sehingga kami punya payung hukum untuk memberikan sanksi," kata Uu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Harapan kita PPKM Darurat mengurangi mobilitas masyarakat itu dapat terlaksana dengan baik. Kami tidak segan-segan untuk menegakkan hukum," kata Ahmad Dofiri, di Bandung, Sabtu.
Meski begitu, menurutnya, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan apabila para pelanggar melakukannya secara berulang.
"Penerapan hukum itu upaya paling terakhir apabila masyarakat membandel, jangan takut, tapi ini harus jadi kesadaran kita bersama untuk mengurangi pandemi," kata dia.
Karena itu, ia memohon kepada masyarakat agar mengurangi aktivitas yang tidak terlalu penting, agar meminimalisir penyebaran COVID-19 yang kini kian mengkhawatirkan.
"Sementara ini dikurangi nongkrong dan jalan jalan, bahkan perlu ditiadakan sama sekali," kata dia.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jabar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur terkait pandemi COVID-19.
Aturan itu mengatur juga tentang sanksi denda yang bisa dikenakan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan PPKM Darurat.
"Dalam perda itu diatur sanksi dan pelanggaran, sehingga kami punya payung hukum untuk memberikan sanksi," kata Uu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021