Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah memperluas cakupan target dan peningkatan jumlah penerima bantuan sosial (bansos) saat diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dia mendesak agar pemerintah minimal memberlakukan kembali skema bansos pada awal pandemi COVID-19 tahun 2020, mencakup perluasan target dan peningkatan indeks bansos PKH, Sembako, dan Bansos tunai.
"Tentunya dengan validasi data warga yang berhak, serta pengawasan dan transparansi yang lebih baik, agar tak terulang tragedi korupsi Bansos, yang menyebabkan program Bansos jadi tidak efektif," kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Dia mengkritisi rencana Pemerintah akan memberikan tiga jenis bantuan sosial selama PPKM Darurat Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Sembako sebanyak 18,8 juta KPM, dan pencairan perpanjangan bansos tunai Mei-Juni untuk 10 juta KPM.
Menurut Hidayat, ketiga jenis bantuan sosial itu adalah bansos reguler yang sudah diberikan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat sehingga diperkirakan tidak akan efektif menahan sebagian besar masyarakat untuk tetap di rumah di era PPKM Darurat.
"Padahal paradigma PPKM Darurat memiliki konsekuensi berbeda, bahkan jumlah warga terdampak COVID-19 juga lebih banyak dari sebelum diberlakukannya PPKM Darurat," ujarnya.
Karena itu HNW juga mengingatkan peran sentral Menteri Sosial untuk menyukseskan bantuan sosial di era PPKM Darurat dengan skema yang lebih tepat guna, tidak ada korupsinya, dan efektif bantu warga terdampak bencana nasional COVID-19.
Dia menyarankan pemerintah agar PPKM Darurat menjadi kebijakan solutif, seharusnya membantu masyarakat terdampak kebijakan PPKM dengan menyalurkan perluasan bansos.
Tidak hanya kepada masyarakat miskin, namun juga masyarakat rentan. Bansosnya pun jangan hanya bansos reguler, namun mestinya juga bansos yang diperluas, dengan data yang lebih valid, dan dengan komitmen profesionalitas yang lebih tinggi sehingga tidak dikorupsi lagi," katanya.
Hidayat menjelaskan, pada awal Pandemi khususnya periode April-Juni 2020, Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberlakukan perpanjangan bantuan sosial pada beberapa program.
Dia mencontohkan Bansos PKH untuk 10 juta KPM indeks bantuannya dinaikkan sebesar 25 persen dan pencairannya yang tadinya tiga bulan sekali dipercepat menjadi bulanan.
Selain itu menurut dia, kartu sembako diberikan kepada 20 juta KPM dengan indeks bantuan ditingkatkan 33 persen sehingga per-orang mendapatkan Rp200.000 per-bulan untuk sembako.
"Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan 450VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA. Serta bantuan sembako dan langsung tunai untuk sekitar 11 juta KPM dengan indeks sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan awal," ujarnya.
Menurut dia melalui mekanisme perluasan bansos seperti awal pandemi tersebut, Pemerintah baru bisa secara lebih efektif meminta masyarakat untuk tinggal di rumah, dan mengurangi mobilitas di luar rumah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Dia mendesak agar pemerintah minimal memberlakukan kembali skema bansos pada awal pandemi COVID-19 tahun 2020, mencakup perluasan target dan peningkatan indeks bansos PKH, Sembako, dan Bansos tunai.
"Tentunya dengan validasi data warga yang berhak, serta pengawasan dan transparansi yang lebih baik, agar tak terulang tragedi korupsi Bansos, yang menyebabkan program Bansos jadi tidak efektif," kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Dia mengkritisi rencana Pemerintah akan memberikan tiga jenis bantuan sosial selama PPKM Darurat Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Sembako sebanyak 18,8 juta KPM, dan pencairan perpanjangan bansos tunai Mei-Juni untuk 10 juta KPM.
Menurut Hidayat, ketiga jenis bantuan sosial itu adalah bansos reguler yang sudah diberikan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat sehingga diperkirakan tidak akan efektif menahan sebagian besar masyarakat untuk tetap di rumah di era PPKM Darurat.
"Padahal paradigma PPKM Darurat memiliki konsekuensi berbeda, bahkan jumlah warga terdampak COVID-19 juga lebih banyak dari sebelum diberlakukannya PPKM Darurat," ujarnya.
Karena itu HNW juga mengingatkan peran sentral Menteri Sosial untuk menyukseskan bantuan sosial di era PPKM Darurat dengan skema yang lebih tepat guna, tidak ada korupsinya, dan efektif bantu warga terdampak bencana nasional COVID-19.
Dia menyarankan pemerintah agar PPKM Darurat menjadi kebijakan solutif, seharusnya membantu masyarakat terdampak kebijakan PPKM dengan menyalurkan perluasan bansos.
Tidak hanya kepada masyarakat miskin, namun juga masyarakat rentan. Bansosnya pun jangan hanya bansos reguler, namun mestinya juga bansos yang diperluas, dengan data yang lebih valid, dan dengan komitmen profesionalitas yang lebih tinggi sehingga tidak dikorupsi lagi," katanya.
Hidayat menjelaskan, pada awal Pandemi khususnya periode April-Juni 2020, Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberlakukan perpanjangan bantuan sosial pada beberapa program.
Dia mencontohkan Bansos PKH untuk 10 juta KPM indeks bantuannya dinaikkan sebesar 25 persen dan pencairannya yang tadinya tiga bulan sekali dipercepat menjadi bulanan.
Selain itu menurut dia, kartu sembako diberikan kepada 20 juta KPM dengan indeks bantuan ditingkatkan 33 persen sehingga per-orang mendapatkan Rp200.000 per-bulan untuk sembako.
"Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan 450VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA. Serta bantuan sembako dan langsung tunai untuk sekitar 11 juta KPM dengan indeks sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan awal," ujarnya.
Menurut dia melalui mekanisme perluasan bansos seperti awal pandemi tersebut, Pemerintah baru bisa secara lebih efektif meminta masyarakat untuk tinggal di rumah, dan mengurangi mobilitas di luar rumah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021