• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Selasa, 8 Juli 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Menteri Kebudayaan: Pacu Jalur sudah terdaftar sebagai warisan budaya

      Menteri Kebudayaan: Pacu Jalur sudah terdaftar sebagai warisan budaya

      Selasa, 8 Juli 2025 14:53

      Prabowo ajak  BRICS percepat transisi energi lawan krisis iklim

      Prabowo ajak BRICS percepat transisi energi lawan krisis iklim

      Selasa, 8 Juli 2025 9:32

      Mantan panglima TNI Yudo Margono  resmi jabat Ketum PPAL

      Mantan panglima TNI Yudo Margono resmi jabat Ketum PPAL

      Selasa, 8 Juli 2025 8:45

      Prabowo tampil di barisan terdepan foto keluarga terbaru BRICS

      Prabowo tampil di barisan terdepan foto keluarga terbaru BRICS

      Senin, 7 Juli 2025 21:18

      Prabowo tegaskan Indonesia dukung penuh arah baru kerja sama BRICS

      Prabowo tegaskan Indonesia dukung penuh arah baru kerja sama BRICS

      Senin, 7 Juli 2025 15:46

  • Mancanegara
      Gedung Putih: Trump tunda batas waktu tarif 9 Juli hingga 1 Agustus

      Gedung Putih: Trump tunda batas waktu tarif 9 Juli hingga 1 Agustus

      Selasa, 8 Juli 2025 9:37

      Iran: Jumlah korban tewas akibat serangan Israel hampir 1.100 orang

      Iran: Jumlah korban tewas akibat serangan Israel hampir 1.100 orang

      Selasa, 8 Juli 2025 9:11

      Trump berlakukan tarif 32-36 persen pada Indonesia, Bangladesh, Kamboja dan Thailand

      Trump berlakukan tarif 32-36 persen pada Indonesia, Bangladesh, Kamboja dan Thailand

      Selasa, 8 Juli 2025 8:46

      Tak ada diskon, Trump tetap kenakan tarif impor 32 persen pada Indonesia

      Tak ada diskon, Trump tetap kenakan tarif impor 32 persen pada Indonesia

      Selasa, 8 Juli 2025 8:40

      BRICS tegaskan Gaza

      BRICS tegaskan Gaza "bagian tak terpisahkan" dari wilayah Palestina

      Senin, 7 Juli 2025 19:50

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Mayoritas wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Selasa, 8 Juli 2025 8:34

        BMKG: Kota-kota besar berpotensi hujan ringan hingga lebat, Pangkalpinang hujan petir

        BMKG: Kota-kota besar berpotensi hujan ringan hingga lebat, Pangkalpinang hujan petir

        Senin, 7 Juli 2025 8:55

        Honda Babel tanam mangrove di Pulau Lepar bersama mahasiswa UBB

        Honda Babel tanam mangrove di Pulau Lepar bersama mahasiswa UBB

        Minggu, 6 Juli 2025 20:34

        BMKG: Pangkalpinang dan beberapa kota alami hujan di akhir pekan ini

        BMKG: Pangkalpinang dan beberapa kota alami hujan di akhir pekan ini

        Sabtu, 5 Juli 2025 7:43

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir guyur Pangkalpinang hampir sepanjang Jumat ini

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir guyur Pangkalpinang hampir sepanjang Jumat ini

        Jumat, 4 Juli 2025 8:00

    • Olahraga
        Massimiliano Allegri: Luka Modric ke AC Milan pada Agustus

        Massimiliano Allegri: Luka Modric ke AC Milan pada Agustus

        Selasa, 8 Juli 2025 14:45

        Preview Fluminense vs Chelsea: menjaga reputasi kiblat sepak bola

        Preview Fluminense vs Chelsea: menjaga reputasi kiblat sepak bola

        Selasa, 8 Juli 2025 14:21

        Chelsea tanpa Colwill, Delap, dan Lavia di semifinal Piala Dunia Antarklub

        Chelsea tanpa Colwill, Delap, dan Lavia di semifinal Piala Dunia Antarklub

        Selasa, 8 Juli 2025 8:36

        Luis Diaz dilaporkan siap bergabung dengan Barcelona

        Luis Diaz dilaporkan siap bergabung dengan Barcelona

        Senin, 7 Juli 2025 23:40

        Jadwal lengkap Piala AFF U-23 2025: Timnas Indonesia di Grup A

        Jadwal lengkap Piala AFF U-23 2025: Timnas Indonesia di Grup A

        Senin, 7 Juli 2025 23:37

    • Gaya Hidup
        Zayn Malik singgung masalah rasisme di lagu barunya

        Zayn Malik singgung masalah rasisme di lagu barunya

        Selasa, 8 Juli 2025 10:33

        Fakta menarik fenomena Aphelion 2025 dan dampaknya untuk Indonesia

        Fakta menarik fenomena Aphelion 2025 dan dampaknya untuk Indonesia

        Senin, 7 Juli 2025 23:31

        Apa itu fenomena Aphelion dan dampaknya pada iklim?

        Apa itu fenomena Aphelion dan dampaknya pada iklim?

        Senin, 7 Juli 2025 23:25

        Jangan Panik! Ini Cara Melacak HP Hilang Meski Sudah Lowbat

        Jangan Panik! Ini Cara Melacak HP Hilang Meski Sudah Lowbat

        Senin, 7 Juli 2025 16:37

        My Chemical Romance akan sambangi Jakarta pada 3 Mei 2026

        My Chemical Romance akan sambangi Jakarta pada 3 Mei 2026

        Senin, 7 Juli 2025 15:42

    • Opini
        Iran dan Israel setelah gencatan senjata

        Iran dan Israel setelah gencatan senjata

        Senin, 30 Juni 2025 15:16

        Duka dari Gunung Rinjani

        Duka dari Gunung Rinjani

        Jumat, 27 Juni 2025 21:41

        "Wag the dog", Benjamin Netanyahu, dan perang Iran-Israel

        Rabu, 25 Juni 2025 15:25

        Memutus rantai penularan TBC dari rumah ke rumah

        Memutus rantai penularan TBC dari rumah ke rumah

        Rabu, 25 Juni 2025 9:52

        Menata ulang peta jalan swasembada gula

        Menata ulang peta jalan swasembada gula

        Selasa, 24 Juni 2025 10:37

    • English News
        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sexual violence tops abuse cases in Indonesia: minister

        Sabtu, 14 Juni 2025 23:01

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Prabowo rules out Cabinet reshuffle as ministers perform well

        Kamis, 12 Juni 2025 21:55

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:13

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih di Desa Namang

          Kamis, 3 Juli 2025 16:14

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Komisi XIII DPR RI Kunker ke Babel dengar masukan mitra kerja dan masyarakat

          Rabu, 2 Juli 2025 15:28

          Seorang pemuda berkebutuhan khusus hilang di perkebunan sawit Bangka Barat

          Seorang pemuda berkebutuhan khusus hilang di perkebunan sawit Bangka Barat

          Senin, 16 Juni 2025 20:28

          Garuda Indonesia Pangkalpinang kunjungi Kantor LKBN Antara Babel

          Garuda Indonesia Pangkalpinang kunjungi Kantor LKBN Antara Babel

          Senin, 16 Juni 2025 11:51

          Kepala Bakamla Babel kunjungi Kantor Berita Antara Bangka Belitung

          Kepala Bakamla Babel kunjungi Kantor Berita Antara Bangka Belitung

          Kamis, 12 Juni 2025 17:01

      • Video
        • 59.206 masyarakat Babel manfaatkan program cek kesehatan gratis

          59.206 masyarakat Babel manfaatkan program cek kesehatan gratis

          Senin, 7 Juli 2025 17:21

          23.583 pekerja di Babel terima BSU melalui Kantor Pos

          23.583 pekerja di Babel terima BSU melalui Kantor Pos

          Jumat, 4 Juli 2025 20:34

          Pemeriksaan kanker payudara bagi warga binaan LPP Pangkalpinang

          Pemeriksaan kanker payudara bagi warga binaan LPP Pangkalpinang

          Jumat, 4 Juli 2025 15:55

          Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih Desa Namang di Babel

          Mendes PDT resmikan Koperasi Merah Putih Desa Namang di Babel

          Kamis, 3 Juli 2025 19:08

          HUT Ke-79 Bhayangkara, Kapolda Babel sampaikan apresiasi dan terima kasih ke masyarakat (video)

          HUT Ke-79 Bhayangkara, Kapolda Babel sampaikan apresiasi dan terima kasih ke masyarakat (video)

          Selasa, 1 Juli 2025 20:03

      Wakil Ketua MPR menolak sanksi pidana pesantren dalam RUU Cipta Kerja

      Selasa, 1 September 2020 13:41 WIB

      Wakil Ketua MPR menolak sanksi pidana pesantren dalam RUU Cipta Kerja

      Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid menolak sejumlah sanksi pidana yang berpotensi kriminalisasi terhadap penyelenggara pendidikan Pesantren dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

      Ada beberapa ketentuan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang harus diwaspadai bersama agar kehadirannya tidak kontraproduktif, mempidanakan para Kiai atau Ustad yang menyelenggarakan pendidikan via Pesantren baik modern maupun tradisional, karena hanya persoalan perizinan yang belum beres, ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

      HNW menyebut beberapa ketentuan yang bermasalah dalam Klaster Pendidikan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni Pasal 51 ayat (1), Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1).

      Ketentuan tersebut pada intinya menyebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal, termasuk pendidikan keagamaan seperti Pesantren, yang didirikan oleh masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan. Pesantren juga wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

      Apabila, satuan pendidikan tersebut didirikan tanpa Perizinan Berusaha, maka penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah.

      HNW menilai ketentuan umum ini sangat berbahaya dan perlu menjadi perhatian bersama. Apalagi, khusus untuk Pesantren sudah ada UU tersendiri, yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang sama sekali tidak mencantumkan sanksi pidana, melainkan pembinaan dan sanksi administratif.

      Jadi RUU Ciptaker ini tak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pesantren, ujarnya.

      Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, kritik perlu disampaikan agar ketentuan pemberian sanksi pidana untuk Pesantren, yang ada dalam RUU Ciptaker, tidak menghambat pendidikan di Pesantren.

      Apalagi, kata HNW, jumlah pondok di Indonesia sangat besar yang mencapai lebih dari 28.000 lembaga. Sebagian di antaranya sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka. Bahkan pondok-pondok itu ikut berjasa memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Meski, didirikan secara non-formal dan sepenuhnya swadaya Masyarakat atau para Kiai.

      Ada beberapa yang didirikan tanpa mengurus perizinan secara lengkap karena memang sejak zaman Indonesia Merdeka tidak pernah ada aturan yang mewajibkan perizinan dan sanksi pidana bila tidak penuhi aturan pendirian, ujar HNW.

      Lebih lanjut, HNW mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang memberikan klarifikasi dan mengeluarkan siaran pers untuk menjelaskan sanksi pidana terhadap penyelenggara satuan pendidikan dalam Omnibus Law RUU Ciptaker tersebut tidak berlaku untuk Pesantren karena telah hadir Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

      Pernyataan Menag bahwa dalam konteks ini berlaku asas lex spesialis derogat deli generali, yakni aturan UU Pesantren yang bersifat khusus mengesampingkan aturan dalam Omnibus Law RUU Ciptaker, patut disosialisasikan dan didukung. Namun, pernyataan itu belum cukup, ujarnya.

      HNW yang juga Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu menjelaskan, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, akan lebih baik dan efektif apabila asas itu disebutkan definitif ke dalam norma/pasal suatu undang-undang.

      Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisasi sengketa penafsiran di kemudian hari oleh aparat penegak hukum di lapangan, sehingga bisa berujung kepada kriminalisasi Pesantren dan para Kiai/Ustad Pengelola Pesantren.

      Apa jaminannya polisi, jaksa atau hakim akan mengikuti cara berpikir Menag tersebut, ketika teks perundang-undangannya berbunyi seperti itu. Itu lah sebabnya pengecualian atau pengkhususan tersebut perlu ditulis secara tegas dalam UU Cipta kerja. Menag harus bisa memastikan bahwa asas lex spesialis untuk lembaga pendidikan keagamaan seperti Pesantren itu disebutkan sebagai pengecualian dalam Omnibus Law RUU Ciptaker untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para penyelenggara pendidikan Pesantren agar tidak dikriminalisasi, tukasnya.

      HNW juga menyadari bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (1) juga bukan hal yang benar-benar baru karena juga diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

      Namun, ia menilai munculnya kembali ketentuan tersebut dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah membangkitkan kewaspadaan umat Islam agar kriminalisasi tidak dijatuhkan kepada penyelenggara Pesantren baik tradisional maupun modern.

      Selain itu, HNW juga mempertanyakan dihapusnya Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 dalam UU Sisdiknas melalui Omnibus Law RUU Ciptaker itu.

      Padahal, ketentuan itu memuat sanksi pidana bagi para penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah atau gelar akademik tanpa hak dan setiap orang yang menggunakan ijazah atau gelar akademik terbukti palsu.

      Di sini lah salah satu keanehan Omnibus Law RUU Ciptaker. Pasal 71 UU Sisdiknas yang berpotensi mengkriminalisasi Pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan malah dipertahankan, tetapi Pasal yang memberikan sanksi terkait ijazah palsu justru dihapuskan, ujarnya.

      HNW menilai RUU Ciptaker itu seharusnya menguatkan sanksi pidana kepada para penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah palsu atau pemberi gelar akademik.

      "Demikian pula dengan penyelenggara Pesantren, harus didukung dan tidak malah dibuka celah hukum untuk kriminalisasi," pungkas HNW.

      Pewarta: Abdu Faisal
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Pimpinan MPR usul sertifikat tanah gratis untuk madrasah-pesantren

      Pimpinan MPR usul sertifikat tanah gratis untuk madrasah-pesantren

      4 Februari 2025 11:32

      Waka MPR RI ajak Muhammadiyah ingatkan warga gunakan hak pilih pemilu

      Waka MPR RI ajak Muhammadiyah ingatkan warga gunakan hak pilih pemilu

      6 April 2023 09:40

      Pemuda muslim tidak boleh tercabut dari akar sejarah bangsa

      Pemuda muslim tidak boleh tercabut dari akar sejarah bangsa

      6 September 2022 09:39

      MPR ingatkan ormas Islam lanjutkan kontribusi bangun peradaban

      MPR ingatkan ormas Islam lanjutkan kontribusi bangun peradaban

      9 Agustus 2021 18:23

      Wakil Ketua MPR minta pemerintah perluas penerima bansos saat PPKM Darurat

      Wakil Ketua MPR minta pemerintah perluas penerima bansos saat PPKM Darurat

      4 Juli 2021 10:19

      HNW nilai ada ketidaklaziman formalitas persetujuan RUU Ciptaker

      HNW nilai ada ketidaklaziman formalitas persetujuan RUU Ciptaker

      7 Oktober 2020 22:18

      Indonesia butuh UU perlindungan tokoh agama

      Indonesia butuh UU perlindungan tokoh agama

      14 September 2020 16:17

      Pemerintah seharusnya minta DPR hentikan bahas RUU HIP

      Pemerintah seharusnya minta DPR hentikan bahas RUU HIP

      17 Juni 2020 09:47

      Terpopuler

      Kasus pemerasan artis sinetron inisial MR, Polisi: uangnya untuk sehari-hari

      Kasus pemerasan artis sinetron inisial MR, Polisi: uangnya untuk sehari-hari

      Polisi sita enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron inisial MR

      Polisi sita enam video syur dari kasus pemerasan artis sinetron inisial MR

      BSU tahap 2 cair bulan Juli, ini jadwal dan cara ceknya

      BSU tahap 2 cair bulan Juli, ini jadwal dan cara ceknya

      9 dan 10 Muharram 2025 jatuh pada tanggal berapa? Berikut penetapannya

      9 dan 10 Muharram 2025 jatuh pada tanggal berapa? Berikut penetapannya

      Jadwal semifinal Piala Dunia Antarklub 2025: Fluminense vs Chelsea, PSG vs Real Madrid

      Jadwal semifinal Piala Dunia Antarklub 2025: Fluminense vs Chelsea, PSG vs Real Madrid

      Top News

      • Gubernur Babel serahkan ambulans bantu warga desa terpencil

        Gubernur Babel serahkan ambulans bantu warga desa terpencil

        25 menit lalu

      • Pemkab Bangka Barat tingkatkan peran perempuan dalam pertanian

        Pemkab Bangka Barat tingkatkan peran perempuan dalam pertanian

        41 menit lalu

      • Bangka Barat serahkan bantuan sosial penyandang disabilitas

        Bangka Barat serahkan bantuan sosial penyandang disabilitas

        1 jam lalu

      • Koperasi Merah Putih sudah terbentuk di seluruh kelurahan dan desa Belitung

        Koperasi Merah Putih sudah terbentuk di seluruh kelurahan dan desa Belitung

        2 jam lalu

      • Bangka Tengah perkuat keamanan data siber

        Bangka Tengah perkuat keamanan data siber

        2 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com