• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Sabtu, 13 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Mendikdasmen pastikan insentif guru honorer 2026 jadi Rp400 ribu

      Mendikdasmen pastikan insentif guru honorer 2026 jadi Rp400 ribu

      Jumat, 12 Desember 2025 20:05

      Presiden Prabowo: Meski tak punya tongkat Nabi Musa, tapi kami bekerja keras

      Presiden Prabowo: Meski tak punya tongkat Nabi Musa, tapi kami bekerja keras

      Jumat, 12 Desember 2025 19:47

      Presiden Prabowo pastikan pemerintah ganti rumah korban banjir

      Presiden Prabowo pastikan pemerintah ganti rumah korban banjir

      Jumat, 12 Desember 2025 16:40

      Presiden Prabowo perintahkan jaga alam dan tidak tebang pohon sembarangan

      Presiden Prabowo perintahkan jaga alam dan tidak tebang pohon sembarangan

      Jumat, 12 Desember 2025 16:09

      Presiden Prabowo minta maaf sebut pemulihan listrik Aceh terus diupayakan

      Presiden Prabowo minta maaf sebut pemulihan listrik Aceh terus diupayakan

      Jumat, 12 Desember 2025 13:45

  • Mancanegara
      Jepang peringatkan potensi tsunami usai gempa M 6,7

      Jepang peringatkan potensi tsunami usai gempa M 6,7

      Jumat, 12 Desember 2025 13:42

      Prabowo di Pakistan-Rusia hasilkan fakultas kedokteran baru dan sains

      Prabowo di Pakistan-Rusia hasilkan fakultas kedokteran baru dan sains

      Jumat, 12 Desember 2025 11:11

      Analisis: Presiden Prabowo tampilkan diplomasi berkaliber tinggi

      Analisis: Presiden Prabowo tampilkan diplomasi berkaliber tinggi

      Jumat, 12 Desember 2025 11:08

      Jepang diguncang gempa kuat lagi, kali ini magnitudo 6,7

      Jepang diguncang gempa kuat lagi, kali ini magnitudo 6,7

      Jumat, 12 Desember 2025 11:06

      Thailand luncurkan operasi besar usai bentrokan memanas dengan Kamboja

      Thailand luncurkan operasi besar usai bentrokan memanas dengan Kamboja

      Rabu, 10 Desember 2025 15:27

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

        Polres Bangka Barat tanam 200 bibit jambu mete di lahan kritis

        Polres Bangka Barat tanam 200 bibit jambu mete di lahan kritis

        Sabtu, 6 Desember 2025 21:09

        ANTARA Jambi-Pemkab Tanjabbar tanam mangrove di Pangkal Babu

        ANTARA Jambi-Pemkab Tanjabbar tanam mangrove di Pangkal Babu

        Sabtu, 6 Desember 2025 17:36

    • Olahraga

        "Ratu Gaya Punggung Indonesia" itu bernama Masniari Wolf

        Sabtu, 13 Desember 2025 11:34

        Peluang medali emas Indonesia pada SEA Games 2025 hari ini

        Peluang medali emas Indonesia pada SEA Games 2025 hari ini

        Sabtu, 13 Desember 2025 9:20

        Jadwal timnas voli putri di SEA Games 2025: Indonesia vs Thailand

        Jadwal timnas voli putri di SEA Games 2025: Indonesia vs Thailand

        Sabtu, 13 Desember 2025 0:28

        Indra Sjafri: Saya orang paling bertanggung jawab atas kegagalan ini

        Indra Sjafri: Saya orang paling bertanggung jawab atas kegagalan ini

        Sabtu, 13 Desember 2025 0:25

        Jadwal Liga Spanyol: Barcelona vs Osasuna, Real Madrid vs Alaves

        Jadwal Liga Spanyol: Barcelona vs Osasuna, Real Madrid vs Alaves

        Sabtu, 13 Desember 2025 0:22

    • Gaya Hidup
        Tutup 2025, Kawasaki luncurkan tiga model baru untuk perkuat segmen premium

        Tutup 2025, Kawasaki luncurkan tiga model baru untuk perkuat segmen premium

        Kamis, 11 Desember 2025 23:03

        Mengidentifikasi penyakit dari perubahan bentuk kuku

        Mengidentifikasi penyakit dari perubahan bentuk kuku

        Kamis, 11 Desember 2025 15:14

        Imigrasi Pangkalpinang sosialisasikan TPPO di Kampus ISB

        Imigrasi Pangkalpinang sosialisasikan TPPO di Kampus ISB

        Rabu, 10 Desember 2025 19:47

        Langkah pendampingan psikologis untuk penyintas bencana

        Langkah pendampingan psikologis untuk penyintas bencana

        Rabu, 10 Desember 2025 15:06

        Siloam Hospitals Bangka tawarkan paket promo medical check up untuk deteksi dini kesehatan

        Siloam Hospitals Bangka tawarkan paket promo medical check up untuk deteksi dini kesehatan

        Senin, 8 Desember 2025 10:05

    • Opini
        LKBN ANTARA 88 Tahun: Dari saksi sejarah revolusi hingga transformasi digital

        LKBN ANTARA 88 Tahun: Dari saksi sejarah revolusi hingga transformasi digital

        Sabtu, 13 Desember 2025 9:22

        88 Tahun ANTARA mengawal kedaulatan informasi Indonesia

        88 Tahun ANTARA mengawal kedaulatan informasi Indonesia

        Jumat, 12 Desember 2025 13:38

        Transformasi digital ANTARA dan babak baru diplomasi informasi RI

        Transformasi digital ANTARA dan babak baru diplomasi informasi RI

        Jumat, 12 Desember 2025 10:52

        Maut datang seusai nekat telanjangi Bukit Tapanuli

        Maut datang seusai nekat telanjangi Bukit Tapanuli

        Kamis, 11 Desember 2025 15:07

        Definisi kurus: seksi atau kurang gizi?

        Definisi kurus: seksi atau kurang gizi?

        Kamis, 11 Desember 2025 14:39

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Senin, 6 Oktober 2025 15:52

      • Video
        • Pemkot Pangkalpinang salurkan bantuan bagi warga terdampak banjir rob

          Pemkot Pangkalpinang salurkan bantuan bagi warga terdampak banjir rob

          Jumat, 12 Desember 2025 19:28

          Polda Babel terjunkan 1.600 personel dalam Operasi Tertib Tambang

          Polda Babel terjunkan 1.600 personel dalam Operasi Tertib Tambang

          Kamis, 11 Desember 2025 14:33

          Babel himpun bantuan pelajar bagi korban bencana di Pulau Sumatera

          Babel himpun bantuan pelajar bagi korban bencana di Pulau Sumatera

          Rabu, 10 Desember 2025 15:15

          Pemkot Pangkalpinang penuhi hak dasar warga negara, perbaiki 5 RTLH

          Pemkot Pangkalpinang penuhi hak dasar warga negara, perbaiki 5 RTLH

          Selasa, 9 Desember 2025 21:17

          Penyaluran KUR di Babel capai Rp1,416 triliun untuk 36.107 debitur

          Penyaluran KUR di Babel capai Rp1,416 triliun untuk 36.107 debitur

          Selasa, 9 Desember 2025 16:42

      Wakil Ketua MPR menolak sanksi pidana pesantren dalam RUU Cipta Kerja

      Selasa, 1 September 2020 13:41 WIB

      Wakil Ketua MPR menolak sanksi pidana pesantren dalam RUU Cipta Kerja

      Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid menolak sejumlah sanksi pidana yang berpotensi kriminalisasi terhadap penyelenggara pendidikan Pesantren dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

      Ada beberapa ketentuan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang harus diwaspadai bersama agar kehadirannya tidak kontraproduktif, mempidanakan para Kiai atau Ustad yang menyelenggarakan pendidikan via Pesantren baik modern maupun tradisional, karena hanya persoalan perizinan yang belum beres, ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

      HNW menyebut beberapa ketentuan yang bermasalah dalam Klaster Pendidikan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni Pasal 51 ayat (1), Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1).

      Ketentuan tersebut pada intinya menyebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal, termasuk pendidikan keagamaan seperti Pesantren, yang didirikan oleh masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan. Pesantren juga wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

      Apabila, satuan pendidikan tersebut didirikan tanpa Perizinan Berusaha, maka penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah.

      HNW menilai ketentuan umum ini sangat berbahaya dan perlu menjadi perhatian bersama. Apalagi, khusus untuk Pesantren sudah ada UU tersendiri, yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang sama sekali tidak mencantumkan sanksi pidana, melainkan pembinaan dan sanksi administratif.

      Jadi RUU Ciptaker ini tak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pesantren, ujarnya.

      Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, kritik perlu disampaikan agar ketentuan pemberian sanksi pidana untuk Pesantren, yang ada dalam RUU Ciptaker, tidak menghambat pendidikan di Pesantren.

      Apalagi, kata HNW, jumlah pondok di Indonesia sangat besar yang mencapai lebih dari 28.000 lembaga. Sebagian di antaranya sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka. Bahkan pondok-pondok itu ikut berjasa memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Meski, didirikan secara non-formal dan sepenuhnya swadaya Masyarakat atau para Kiai.

      Ada beberapa yang didirikan tanpa mengurus perizinan secara lengkap karena memang sejak zaman Indonesia Merdeka tidak pernah ada aturan yang mewajibkan perizinan dan sanksi pidana bila tidak penuhi aturan pendirian, ujar HNW.

      Lebih lanjut, HNW mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang memberikan klarifikasi dan mengeluarkan siaran pers untuk menjelaskan sanksi pidana terhadap penyelenggara satuan pendidikan dalam Omnibus Law RUU Ciptaker tersebut tidak berlaku untuk Pesantren karena telah hadir Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

      Pernyataan Menag bahwa dalam konteks ini berlaku asas lex spesialis derogat deli generali, yakni aturan UU Pesantren yang bersifat khusus mengesampingkan aturan dalam Omnibus Law RUU Ciptaker, patut disosialisasikan dan didukung. Namun, pernyataan itu belum cukup, ujarnya.

      HNW yang juga Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu menjelaskan, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, akan lebih baik dan efektif apabila asas itu disebutkan definitif ke dalam norma/pasal suatu undang-undang.

      Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisasi sengketa penafsiran di kemudian hari oleh aparat penegak hukum di lapangan, sehingga bisa berujung kepada kriminalisasi Pesantren dan para Kiai/Ustad Pengelola Pesantren.

      Apa jaminannya polisi, jaksa atau hakim akan mengikuti cara berpikir Menag tersebut, ketika teks perundang-undangannya berbunyi seperti itu. Itu lah sebabnya pengecualian atau pengkhususan tersebut perlu ditulis secara tegas dalam UU Cipta kerja. Menag harus bisa memastikan bahwa asas lex spesialis untuk lembaga pendidikan keagamaan seperti Pesantren itu disebutkan sebagai pengecualian dalam Omnibus Law RUU Ciptaker untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para penyelenggara pendidikan Pesantren agar tidak dikriminalisasi, tukasnya.

      HNW juga menyadari bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (1) juga bukan hal yang benar-benar baru karena juga diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

      Namun, ia menilai munculnya kembali ketentuan tersebut dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah membangkitkan kewaspadaan umat Islam agar kriminalisasi tidak dijatuhkan kepada penyelenggara Pesantren baik tradisional maupun modern.

      Selain itu, HNW juga mempertanyakan dihapusnya Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 dalam UU Sisdiknas melalui Omnibus Law RUU Ciptaker itu.

      Padahal, ketentuan itu memuat sanksi pidana bagi para penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah atau gelar akademik tanpa hak dan setiap orang yang menggunakan ijazah atau gelar akademik terbukti palsu.

      Di sini lah salah satu keanehan Omnibus Law RUU Ciptaker. Pasal 71 UU Sisdiknas yang berpotensi mengkriminalisasi Pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan malah dipertahankan, tetapi Pasal yang memberikan sanksi terkait ijazah palsu justru dihapuskan, ujarnya.

      HNW menilai RUU Ciptaker itu seharusnya menguatkan sanksi pidana kepada para penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah palsu atau pemberi gelar akademik.

      "Demikian pula dengan penyelenggara Pesantren, harus didukung dan tidak malah dibuka celah hukum untuk kriminalisasi," pungkas HNW.

      Pewarta: Abdu Faisal
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Anggota DPR harapkan kolaborasi semua pihak rampungkan revisi UU Haji

      Anggota DPR harapkan kolaborasi semua pihak rampungkan revisi UU Haji

      15 Juli 2025 14:04

      Pimpinan MPR usul sertifikat tanah gratis untuk madrasah-pesantren

      Pimpinan MPR usul sertifikat tanah gratis untuk madrasah-pesantren

      4 Februari 2025 11:32

      Waka MPR RI ajak Muhammadiyah ingatkan warga gunakan hak pilih pemilu

      Waka MPR RI ajak Muhammadiyah ingatkan warga gunakan hak pilih pemilu

      6 April 2023 09:40

      Pemuda muslim tidak boleh tercabut dari akar sejarah bangsa

      Pemuda muslim tidak boleh tercabut dari akar sejarah bangsa

      6 September 2022 09:39

      MPR ingatkan ormas Islam lanjutkan kontribusi bangun peradaban

      MPR ingatkan ormas Islam lanjutkan kontribusi bangun peradaban

      9 Agustus 2021 18:23

      Wakil Ketua MPR minta pemerintah perluas penerima bansos saat PPKM Darurat

      Wakil Ketua MPR minta pemerintah perluas penerima bansos saat PPKM Darurat

      4 Juli 2021 10:19

      HNW nilai ada ketidaklaziman formalitas persetujuan RUU Ciptaker

      HNW nilai ada ketidaklaziman formalitas persetujuan RUU Ciptaker

      7 Oktober 2020 22:18

      Indonesia butuh UU perlindungan tokoh agama

      Indonesia butuh UU perlindungan tokoh agama

      14 September 2020 16:17

      Terpopuler

      Jadwal timnas voli putri di SEA Games 2025: Indonesia vs Thailand

      SEA Games 2025

      Jadwal timnas voli putri di SEA Games 2025: Indonesia vs Thailand

      Babak pertama, Indonesia vs Myanmar imbang 1-1

      SEA Games 2025

      Babak pertama, Indonesia vs Myanmar imbang 1-1

      Daftar perolehan medali Indonesia di SEA Games 2025: Tujuh medali didapatkan pada hari keempat

      SEA Games 2025

      Daftar perolehan medali Indonesia di SEA Games 2025: Tujuh medali didapatkan pada hari keempat

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia tetap di posisi ketiga

      SEA Games 2025

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia tetap di posisi ketiga

      Harga emas Antam hari ini turun Rp6.000 per gram

      Harga emas Antam hari ini turun Rp6.000 per gram

      Top News

      • "Ratu Gaya Punggung Indonesia" itu bernama Masniari Wolf

        "Ratu Gaya Punggung Indonesia" itu bernama Masniari Wolf

        1 jam lalu

      • Harga emas hari ini di Pegadaian: UBS dan Galeri24 kompak naik tiga hari beruntun

        Harga emas hari ini di Pegadaian: UBS dan Galeri24 kompak naik tiga hari beruntun

        2 jam lalu

      • BPBD Pangkalpinang siaga 24 jam antisipasi banjir rob

        BPBD Pangkalpinang siaga 24 jam antisipasi banjir rob

        3 jam lalu

      • Praktisi Tambang: SHP timah masyarakat kaya potensi

        Praktisi Tambang: SHP timah masyarakat kaya potensi

        3 jam lalu

      • Harga emas Antam hari ini naik

        Harga emas Antam hari ini naik

        3 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA