• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Kamis, 8 Januari 2026
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Bappenas: transformasi belanja negara diarahkan ke Danantara dan MBG

      Bappenas: transformasi belanja negara diarahkan ke Danantara dan MBG

      Kamis, 8 Januari 2026 17:01

      TNI AL kerahkan KRI Banda Aceh untuk bawa alat berat ke lokasi bencana

      TNI AL kerahkan KRI Banda Aceh untuk bawa alat berat ke lokasi bencana

      Kamis, 8 Januari 2026 15:09

      Virus superflu lebih berbahaya dibanding COVID-19, benarkah? Cek faktanya

      Virus superflu lebih berbahaya dibanding COVID-19, benarkah? Cek faktanya

      Kamis, 8 Januari 2026 13:55

      Ridwan Kamil: Perceraian dengan Atalia merupakan jalan terbaik

      Ridwan Kamil: Perceraian dengan Atalia merupakan jalan terbaik

      Rabu, 7 Januari 2026 18:23

      Seskab: Presiden wujudkan swasembada pangan dalam setahun

      Seskab: Presiden wujudkan swasembada pangan dalam setahun

      Rabu, 7 Januari 2026 18:20

  • Mancanegara
      Rakyat Venezuela unjuk rasa tuntut pembebasan Presiden Maduro

      Rakyat Venezuela unjuk rasa tuntut pembebasan Presiden Maduro

      Kamis, 8 Januari 2026 14:52

      Gempa bermagnitudo 6,4 guncang Provinsi Davao Oriental di Filipina

      Gempa bermagnitudo 6,4 guncang Provinsi Davao Oriental di Filipina

      Kamis, 8 Januari 2026 12:14

      Iran kecam intervensi AS di tengah gelombang protes

      Iran kecam intervensi AS di tengah gelombang protes

      Kamis, 8 Januari 2026 10:58

      Trump teken memorandum penarikan AS dari 66 organisasi internasional

      Trump teken memorandum penarikan AS dari 66 organisasi internasional

      Kamis, 8 Januari 2026 10:08

      Venezuela bisa gunakan pendapatan minyak untuk beli produk AS, kata Trump

      Venezuela bisa gunakan pendapatan minyak untuk beli produk AS, kata Trump

      Kamis, 8 Januari 2026 9:08

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        Polda Bangka Belitung tanam 28.775 pohon, hijaukan lahan bekas tambang

        Polda Bangka Belitung tanam 28.775 pohon, hijaukan lahan bekas tambang

        Minggu, 4 Januari 2026 13:33

        Warga Pangkalpinang diimbau waspadai cuaca buruk rayakan tahun baru

        Warga Pangkalpinang diimbau waspadai cuaca buruk rayakan tahun baru

        Rabu, 31 Desember 2025 21:04

        Polres Bangka Barat tanam 500 bibit pohon di lahan bekas tambang

        Polres Bangka Barat tanam 500 bibit pohon di lahan bekas tambang

        Selasa, 30 Desember 2025 16:35

        Polda Babel tanam 5.000 bibit di lahan bekas tambang seluas lima hektare

        Polda Babel tanam 5.000 bibit di lahan bekas tambang seluas lima hektare

        Selasa, 30 Desember 2025 11:19

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

    • Olahraga
        Presiden Prabowo terima laporan peraih medali di SEA Games sudah terima bonus

        Presiden Prabowo terima laporan peraih medali di SEA Games sudah terima bonus

        Kamis, 8 Januari 2026 16:17

        Jadwal Malaysia Open 2026: Lima wakil Indonesia berjuang di babak kedua

        Jadwal Malaysia Open 2026: Lima wakil Indonesia berjuang di babak kedua

        Kamis, 8 Januari 2026 9:50

        Setelah pemecatan Amorim, Manchester United ditahan imbang Burnley 2-2

        Setelah pemecatan Amorim, Manchester United ditahan imbang Burnley 2-2

        Kamis, 8 Januari 2026 9:16

        Mengapa pemecatan Ruben Amorim bukan solusi bagi Manchester United?

        Mengapa pemecatan Ruben Amorim bukan solusi bagi Manchester United?

        Kamis, 8 Januari 2026 9:10

        Manchester City ditahan imbang Brighton

        Manchester City ditahan imbang Brighton

        Kamis, 8 Januari 2026 9:05

    • Gaya Hidup
        Spesifikasi dari New Creta Alpha yang dibanderol Rp455 juta

        Spesifikasi dari New Creta Alpha yang dibanderol Rp455 juta

        Kamis, 8 Januari 2026 13:52

        Kiat menyiapkan makanan bergizi sederhana untuk anak

        Kiat menyiapkan makanan bergizi sederhana untuk anak

        Kamis, 8 Januari 2026 10:01

        Januari 2026 punya libur panjang, ini kalender lengkapnya

        Januari 2026 punya libur panjang, ini kalender lengkapnya

        Selasa, 6 Januari 2026 16:20

        Cara hadapi peningkatan penyakit di musim hujan menurut IDAI

        Cara hadapi peningkatan penyakit di musim hujan menurut IDAI

        Selasa, 6 Januari 2026 16:07

        Melihat prediksi peruntungan pada tahun kuda api

        Melihat prediksi peruntungan pada tahun kuda api

        Selasa, 6 Januari 2026 15:58

    • Opini
        Ketika mukena menjadi barang bukti

        Ketika mukena menjadi barang bukti

        Kamis, 8 Januari 2026 8:53

        Ketika belanja layanan kesehatan terus meroket

        Ketika belanja layanan kesehatan terus meroket

        Rabu, 7 Januari 2026 11:27

        Pilkada oleh DPRD dari perspektif kemaslahatan publik

        Pilkada oleh DPRD dari perspektif kemaslahatan publik

        Rabu, 7 Januari 2026 9:02

        Penerapan keadilan restoratif hingga pidana kerja sosial sambut KUHP Baru

        Penerapan keadilan restoratif hingga pidana kerja sosial sambut KUHP Baru

        Kamis, 1 Januari 2026 19:58

        65 tahun mengabdi: Jasa Raharja dan perjalanan melindungi masyarakat Indonesia

        65 tahun mengabdi: Jasa Raharja dan perjalanan melindungi masyarakat Indonesia

        Kamis, 1 Januari 2026 3:21

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Kedatangan KRI Todak-631 di Belinyu

          Kedatangan KRI Todak-631 di Belinyu

          Selasa, 6 Januari 2026 11:53

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Jumat, 26 Desember 2025 22:56

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

      • Video
        • Nilai ekspor perikanan Babel naik 19,58 persen pada tahun 2025

          Nilai ekspor perikanan Babel naik 19,58 persen pada tahun 2025

          Rabu, 7 Januari 2026 16:02

          Angkutan udara Bangka Belitung alami penyesuaian musiman

          Angkutan udara Bangka Belitung alami penyesuaian musiman

          Senin, 5 Januari 2026 18:05

          Babel dapat penghargaan, Cek Kesehatan Gratis lampaui target nasional

          Babel dapat penghargaan, Cek Kesehatan Gratis lampaui target nasional

          Jumat, 2 Januari 2026 18:04

          Polda Babel ungkap 104 kasus tambang ilegal sepanjang 2025

          Polda Babel ungkap 104 kasus tambang ilegal sepanjang 2025

          Rabu, 31 Desember 2025 19:34

          BPBD Pangkalpinang siaga hadapi potensi bencana akibat hujan lebat

          BPBD Pangkalpinang siaga hadapi potensi bencana akibat hujan lebat

          Senin, 29 Desember 2025 19:12

      Wakil Ketua MPR menolak sanksi pidana pesantren dalam RUU Cipta Kerja

      Selasa, 1 September 2020 13:41 WIB

      Wakil Ketua MPR menolak sanksi pidana pesantren dalam RUU Cipta Kerja

      Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid menolak sejumlah sanksi pidana yang berpotensi kriminalisasi terhadap penyelenggara pendidikan Pesantren dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

      Ada beberapa ketentuan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang harus diwaspadai bersama agar kehadirannya tidak kontraproduktif, mempidanakan para Kiai atau Ustad yang menyelenggarakan pendidikan via Pesantren baik modern maupun tradisional, karena hanya persoalan perizinan yang belum beres, ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

      HNW menyebut beberapa ketentuan yang bermasalah dalam Klaster Pendidikan di RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni Pasal 51 ayat (1), Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1).

      Ketentuan tersebut pada intinya menyebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan formal dan nonformal, termasuk pendidikan keagamaan seperti Pesantren, yang didirikan oleh masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan. Pesantren juga wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

      Apabila, satuan pendidikan tersebut didirikan tanpa Perizinan Berusaha, maka penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 miliar rupiah.

      HNW menilai ketentuan umum ini sangat berbahaya dan perlu menjadi perhatian bersama. Apalagi, khusus untuk Pesantren sudah ada UU tersendiri, yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang sama sekali tidak mencantumkan sanksi pidana, melainkan pembinaan dan sanksi administratif.

      Jadi RUU Ciptaker ini tak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pesantren, ujarnya.

      Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, kritik perlu disampaikan agar ketentuan pemberian sanksi pidana untuk Pesantren, yang ada dalam RUU Ciptaker, tidak menghambat pendidikan di Pesantren.

      Apalagi, kata HNW, jumlah pondok di Indonesia sangat besar yang mencapai lebih dari 28.000 lembaga. Sebagian di antaranya sudah berdiri sebelum Indonesia Merdeka. Bahkan pondok-pondok itu ikut berjasa memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Meski, didirikan secara non-formal dan sepenuhnya swadaya Masyarakat atau para Kiai.

      Ada beberapa yang didirikan tanpa mengurus perizinan secara lengkap karena memang sejak zaman Indonesia Merdeka tidak pernah ada aturan yang mewajibkan perizinan dan sanksi pidana bila tidak penuhi aturan pendirian, ujar HNW.

      Lebih lanjut, HNW mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang memberikan klarifikasi dan mengeluarkan siaran pers untuk menjelaskan sanksi pidana terhadap penyelenggara satuan pendidikan dalam Omnibus Law RUU Ciptaker tersebut tidak berlaku untuk Pesantren karena telah hadir Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

      Pernyataan Menag bahwa dalam konteks ini berlaku asas lex spesialis derogat deli generali, yakni aturan UU Pesantren yang bersifat khusus mengesampingkan aturan dalam Omnibus Law RUU Ciptaker, patut disosialisasikan dan didukung. Namun, pernyataan itu belum cukup, ujarnya.

      HNW yang juga Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu menjelaskan, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, akan lebih baik dan efektif apabila asas itu disebutkan definitif ke dalam norma/pasal suatu undang-undang.

      Menurutnya, hal tersebut dapat meminimalisasi sengketa penafsiran di kemudian hari oleh aparat penegak hukum di lapangan, sehingga bisa berujung kepada kriminalisasi Pesantren dan para Kiai/Ustad Pengelola Pesantren.

      Apa jaminannya polisi, jaksa atau hakim akan mengikuti cara berpikir Menag tersebut, ketika teks perundang-undangannya berbunyi seperti itu. Itu lah sebabnya pengecualian atau pengkhususan tersebut perlu ditulis secara tegas dalam UU Cipta kerja. Menag harus bisa memastikan bahwa asas lex spesialis untuk lembaga pendidikan keagamaan seperti Pesantren itu disebutkan sebagai pengecualian dalam Omnibus Law RUU Ciptaker untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para penyelenggara pendidikan Pesantren agar tidak dikriminalisasi, tukasnya.

      HNW juga menyadari bahwa ketentuan Pasal 71 ayat (1) juga bukan hal yang benar-benar baru karena juga diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

      Namun, ia menilai munculnya kembali ketentuan tersebut dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah membangkitkan kewaspadaan umat Islam agar kriminalisasi tidak dijatuhkan kepada penyelenggara Pesantren baik tradisional maupun modern.

      Selain itu, HNW juga mempertanyakan dihapusnya Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 dalam UU Sisdiknas melalui Omnibus Law RUU Ciptaker itu.

      Padahal, ketentuan itu memuat sanksi pidana bagi para penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah atau gelar akademik tanpa hak dan setiap orang yang menggunakan ijazah atau gelar akademik terbukti palsu.

      Di sini lah salah satu keanehan Omnibus Law RUU Ciptaker. Pasal 71 UU Sisdiknas yang berpotensi mengkriminalisasi Pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan malah dipertahankan, tetapi Pasal yang memberikan sanksi terkait ijazah palsu justru dihapuskan, ujarnya.

      HNW menilai RUU Ciptaker itu seharusnya menguatkan sanksi pidana kepada para penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah palsu atau pemberi gelar akademik.

      "Demikian pula dengan penyelenggara Pesantren, harus didukung dan tidak malah dibuka celah hukum untuk kriminalisasi," pungkas HNW.

      Pewarta: Abdu Faisal
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2026

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Anggota DPR harapkan kolaborasi semua pihak rampungkan revisi UU Haji

      Anggota DPR harapkan kolaborasi semua pihak rampungkan revisi UU Haji

      15 Juli 2025 14:04

      Pimpinan MPR usul sertifikat tanah gratis untuk madrasah-pesantren

      Pimpinan MPR usul sertifikat tanah gratis untuk madrasah-pesantren

      4 Februari 2025 11:32

      Waka MPR RI ajak Muhammadiyah ingatkan warga gunakan hak pilih pemilu

      Waka MPR RI ajak Muhammadiyah ingatkan warga gunakan hak pilih pemilu

      6 April 2023 09:40

      Pemuda muslim tidak boleh tercabut dari akar sejarah bangsa

      Pemuda muslim tidak boleh tercabut dari akar sejarah bangsa

      6 September 2022 09:39

      MPR ingatkan ormas Islam lanjutkan kontribusi bangun peradaban

      MPR ingatkan ormas Islam lanjutkan kontribusi bangun peradaban

      9 Agustus 2021 18:23

      Wakil Ketua MPR minta pemerintah perluas penerima bansos saat PPKM Darurat

      Wakil Ketua MPR minta pemerintah perluas penerima bansos saat PPKM Darurat

      4 Juli 2021 10:19

      HNW nilai ada ketidaklaziman formalitas persetujuan RUU Ciptaker

      HNW nilai ada ketidaklaziman formalitas persetujuan RUU Ciptaker

      7 Oktober 2020 22:18

      Indonesia butuh UU perlindungan tokoh agama

      Indonesia butuh UU perlindungan tokoh agama

      14 September 2020 16:17

      Terpopuler

      Harga emas Antam hari ini naik

      Harga emas Antam hari ini naik

      Harga emas Antam hari ini naik

      Harga emas Antam hari ini naik

      Hari ini, harga emas Antam terpantau stabil

      Hari ini, harga emas Antam terpantau stabil

      Harga emas Antam hari ini turun

      Harga emas Antam hari ini turun

      Sekda Bangka Tengah: Pembangunan PLTN di Pulau Gelasa masih tahap persetujuan izin tapak

      Sekda Bangka Tengah: Pembangunan PLTN di Pulau Gelasa masih tahap persetujuan izin tapak

      Top News

      • BPBD Bangka membantu masyarakat tangani dampak banjir

        BPBD Bangka membantu masyarakat tangani dampak banjir

        20 menit lalu

      • Presiden Prabowo terima laporan peraih medali di SEA Games sudah terima bonus

        Presiden Prabowo terima laporan peraih medali di SEA Games sudah terima bonus

        1 jam lalu

      • Rakyat Venezuela unjuk rasa tuntut pembebasan Presiden Maduro

        Rakyat Venezuela unjuk rasa tuntut pembebasan Presiden Maduro

        2 jam lalu

      • Virus superflu lebih berbahaya dibanding COVID-19, benarkah? Cek faktanya

        Virus superflu lebih berbahaya dibanding COVID-19, benarkah? Cek faktanya

        3 jam lalu

      • BMKG keluarkan peringatan hujan disertai petir dan angin kencang

        BMKG keluarkan peringatan hujan disertai petir dan angin kencang

        4 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2026
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com