Kecelakaan maut yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Raya Parit 5, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (03/07) sekitar pukul 22.10 wib.

Kecelakaan tersebut melibatkan 2 kendaraan, yakni sepeda motor dengan nopol BN-4139-VE yang bertabrakan dengan sepeda motor nopol BN-2064-VN. Kecelakaan itu mengakibatkan seorang atlet silat asal babel bernama Rehan Darmawan meninggal dunia pada hari Minggu (04/07) di Klinik Pratama Bakti Timah (Pusyandik) Toboali setelah sebelumnya sempat mendapatkan perawatan.

Menyikapi hal tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Hendriawanto menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi.

"Segenap karyawan dan keluarga besar Jasa Raharja Cabang Babel menyampaikan turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu atlet terbaik asal Babel ananda Rehan Darmawan, semoga korban mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga diberi ketabahan, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2017, untuk korban meninggal dunia ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar 50 juta rupiah," katanya.

Hendriawanto menyampaikan setelah mendapatkan informasi petugas Jasa Raharja segera jemput bola ke rumah korban, melakukan pendataan ahli waris untuk mempercepat proses penyerahan santunan.

Setelah mendapatkan informasi petugas kami segera melakukan jemput bola untuk membantu proses penyelesaian santunan, dan selanjutnya santunan sudah kami serahkan pada hari Senin 5 Juli 2021 sebesar Rp50 juta rupiah melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.

Hendriawanto juga menjelaskan di masa Pandemi seperti saat ini Jasa Raharja tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Terakhir Hendriawanto mengimbau dan mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati berkendara di jalan, selalu mematuhi aturan lalu lintas dan taat membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan covid-19 dengan menerapkan 5 M yakni, Memakai masker, Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, Menjaga jarak aman minimal 2 (dua) meter, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobilitas.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021