Sungailiat (Antara Babel) - Bupati Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi Saat melarang seluruh satuan perangkat kerja daerah menerima tenaga honorer mulai 1 April 2015 karena akan membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Mulai 1 April 2015, saya melarang seluruh SKPD menerima tenaga honorer apapun alasannya karena akan membebani tanggungan APBD serta mempersiapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," katanya di Sungailiat, Jumat, saat melantik empat pejabar eselon II.    
    
Dia mengatakan, jumlah tenaga honorer yang sudah terdaftar yang dirasa membebani anggaran daerah yang mencapai nilai lebih dari Rp1 miliar.

"Cukup besar beban APBD untuk membayar gaji tenaga honor yang mencapai lebih dari Rp1 miliar setiap bulan, dan ke depan tidak ada lagi tenaga honor di setiap SKPD," ujarnya.

Bupati melihat ada sejumlah tenaga honor yang berani melakukan tindakan pelanggaran melebihi kapasitasnya sehingga terpaksa dipecat.

"Saya melihat ada oknum tenaga honor yang melakukan tindakan tidak pantas bahkan melebihi kewenangannya dan terpaksa dilakukan pemecatan," ujar bupati.

Sebagaimana dalam undang-undang  nomor 5/2014 tentang  Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut dia, diatur mengenai  PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN.

"Kita semua dituntut bekerja maksimal sesuai dengan ketentuan yang belaku, tidak ada lagi pegawai pemerintah yang bekerja semaunya saja, saya menginginkan pegawai yang dapat bekerja cepat, tanggap dan memiliki perencanaan program yang baik," ujar bupati.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015