Polres Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 18 orang penambang bijih timah beserta lima unit mesin tambang ilegal di Kolong Koboy, karena tidak memiliki izin dan meresahkan warga di ibukota provinsi itu.

"Kota Pangkalpinang tidak ada  Izin Usaha Pertambangan (IUP), jadi sudah pasti ilegal kegiatan pertambangan di ibukota provinsi ini," kata Kasatreskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan penindakan aktivitas tambang bijih timah ikonvensional ilegal di Kolong Koboy Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang berdasarkan laporan masyarakat pada Selasa (13/7) yang resah dan mengganggu kenyamanan warga di daerah itu.

"Para penambang beserta barang bukti ini, kita serahkan ke Dit Krimsus Polda Kepulayan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Ia menjelaskan dalam operasi penertiban tambang ilegal di Kolong Koboy ini, tim gabungan Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda, Sat Reskrim, Sat Samapta Polres Pangkalpinang dan Polsek Bukit Intan berhasil mengamankan 18 pekerja, pemilik tambang serta
lima unit ponton mesin tambang.

Selain itu, tim gabungan juga berhasil mengamankan pemilik lahan tambang, penadah atau penampung bijih timah hasil penambangan bijih timah yang dilakukan secara ilegal ini.

"Lokasi yang digunakan untuk pertambangan ilegal ini merupakan lahan milik pribadi Akim (60) dengan di vee kan kepada para penambang sebesar Rp25.000 per kilogram," katanya.

Menurut dia penambangan bijih ilegal ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga merusak lingkungan yang akan memicu bencana alam seperti banjir dan lainnya.

"Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan di kawasan terlarang, seperti pemukiman, sungai, kolong yang dijadikan sumber air bersih warga dan lainnya," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021