Pangkalpinang (ANTARA) - Polres Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan tiga orang pengoplos gas elpiji tiga kilogram subsidi ke 12 kilogram nonsubsidi, sehingga dapat memicu kelangkaan gas bersubsidi di daerah itu.
"Saat ini terduga RD (32), RN (33) dan ME (58) sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, karena diduga memindahkan isi gas subsidi ke nonsubsidi yang merugikan masyarakat," kata Kasatreskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan penangkapan tiga orang terduga pengoplos gas subsisi ke nonsubsidi ini sebagai tindaklanjut laporan masyarakat pada 26 Juni 2021 yang resah atas perbuatan penyalahgunaan niaga bahan bakar gas dan liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat kurang mampu itu.
"Wajar saja tabung gas melon bersubsidi ini sering langkah di masyarakat, karena disalahgunakan oleh oknum pelaku usaha pengoblos tabung gas ini," ujarnya.
Menurut dia modus pelaku melakukan pemindahan isi liquefied petroleum gas dari tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 kilogram yang selanjutnya kembali disegel menggunakan segel palsu, kemudian terhadap gas ukuran 12 kilogram tersebut diantarkan ke toko-toko di kawasan Kecamatan Gabek, Kampak dan Jembatan 12.
"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum pelaku usaha nakal yang banyak merugikan masyarakat kecil.
Contohnya oknum pelaku usaha pengoblos tabung gas melon ke tabung gas 12 kilogram ini," katanya.
Ia menyatakan selain mengamankan pengoplos gas subsidi ini, pihaknya juga berhasilkan mengamankan alat bukti, diantaranya satu buah obeng, pisau, 547 buah karet gas berwarna merah, 30 buah segel katup pengaman tabung, 11 tabung gas 12 kg dalam keadan kosong, enam tanung gas 12 kg dalam keadan berisi.
Selanjutnya empat tabung gas merk brigt gas dalam keadaan kosong dan tiga dalam berisi, 20 tabung gas 3 kg dalam keadan kosong;, 10 tabung gas 3 kg dalam keadaan berisi dan satu unit kendaraan roda 4 mitsubhisi.
"Perbuatan terduga ini diancam Pasal 55 sub Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 8 dan 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," katanya. **2**