Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan 35 sapi untuk kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.
"Total sapi yang dipersiapkan ada 35 ekor, setiap provinsi (mendapat) satu ekor dan ada satu ekor untuk (Masjid) Istiqlal," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis.
Sapi kurban dari Presiden beratnya bervariasi, mulai dari 800 kilogram sampai satu ton.
"Semua telah disterilisasi oleh Dinas Peternakan daerah," kata Heru.
"Sekretariat Presiden bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk (menyediakan) sapi-sapi tersebut dan di bawah kontrol dokter hewan setempat," ia menambahkan.
Pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun ini harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Kementerian Agama telah menerbitkan dua surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Adha, yaitu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021.
Surat edaran Menteri Agama antara lain berisi petunjuk teknis pelaksanaan ibadah Idul Adha baik di daerah pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan daerah di luar area PPKM darurat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Total sapi yang dipersiapkan ada 35 ekor, setiap provinsi (mendapat) satu ekor dan ada satu ekor untuk (Masjid) Istiqlal," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis.
Sapi kurban dari Presiden beratnya bervariasi, mulai dari 800 kilogram sampai satu ton.
"Semua telah disterilisasi oleh Dinas Peternakan daerah," kata Heru.
"Sekretariat Presiden bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk (menyediakan) sapi-sapi tersebut dan di bawah kontrol dokter hewan setempat," ia menambahkan.
Pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun ini harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Kementerian Agama telah menerbitkan dua surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Adha, yaitu Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021.
Surat edaran Menteri Agama antara lain berisi petunjuk teknis pelaksanaan ibadah Idul Adha baik di daerah pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan daerah di luar area PPKM darurat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021