Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga Juli 2021 menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk 70 perkara terkait dengan tindak pidana umum (pidum).

"Sampai saat ini semua perkara itu dapat dibuktikan,"kata Kepala Kejari Bangka Tengah, Baharuddin di Koba, Jumat.
Ia menjelaskan, sebanyak 70 perkara pidana umum itu berasal dari Polres Bangka Tengah, Polda Babel, Polres Pangkalpinang yang lokusnya di Bangka Tengah.

"Semua perkara itu dapat kita buktikan, namun ada beberapa perkara harus dilakukan upaya hukum (banding) ke tingkat PT dan kasasi," jelasnya.
Ia juga mengatakan, tercatat lima dari 70 perkara pidana umum itu yang dilakukan peninjauan kembali.

"Adanya upaya hukum banding dan peninjauan kembali (PK) terhadap beberapa perkara bukan berarti kami gagal, tetapi hanya berbeda penafsiran hukum saja," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari 70 perkara pidana umum itu ada beberapa perkara yang cukup menonjol yaitu narkotika, pencurian dan perlindungan anak.

"Narkotika masih tetap perkara lebih menonjol sama seperti tahun sebelumnya, kemudian pencurian," ujarnya tanpa merinci jumlah perkara.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021