Jakarta (Antara Babel) - Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly sepakat untuk menghormati dan mematuhi Putusan Sela PTUN.

Berikut keputusan Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang dibacakan Benny K Harman, pemimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

1. Komisi III DPR RI mendesak Menkum HAM untuk segera mengajukan draf dan naskah akademik tentang RUU KUHP sesuai dengan kesepakatan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham tertanggal 21 Januari 2015

2. Komisi III DPR RI minta Menkum HAM untuk segera menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri No 186/276/SJ tertanggal 19/1/2015 untuk dilakukan penertiban atau sterilisasi di kawasan Nusa Kambangan dan segera mengkaji MoU terkait alih fungsi tenaga TNI jelang pensiun di bidang pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan

3. Komisi III DPR RI berpendapat bahwa keputusan Menkum HAM terkait Partai Golkar patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat, karena itu Komisi III DPR RI meminta Menkum HAM untuk menghormati dan mematuhi putusan sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apapun sambil menunggu putusan pokok perkara di PTUN.

Adapun catatan dari pemerintah adalah Patut diduga diartikan sebagai preasumption of innocence.

Pewarta: Zul Sikumbang

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015