Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyebut terdapat 82 Anggota DPR RI yang diduga terlibat dengan judi online atau daring.
"Anggota DPR RI Aktif. Sebentar lagi berakhir, Oktober tanggal 19," kata Pangeran di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan bahwa temuan tersebut akan dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Mungkin beberapa hari ini akan disampaikan siapa yang diduga itu kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah, MKD nanti akan memroses yang terlibat 82 orang ini," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa MKD DPR RI dapat secara aktif berkoordinasi dengan PPATK terhadap temuan tersebut. Menurut dia, MKD DPR RI juga akan mengambil sikap.
"Akan diungkap. Nanti MKD yang memproses," jelasnya.
Sementara itu, ia tidak menyebut siapa saja anggota dewan di Komisi III yang diduga terlibat dengan judi daring. Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa berjudi adalah penyakit.
"Judi ini kan penyakit masyarakat, tetapi kalau anggota dewan yang terlibat itu mungkin keterlaluan juga," ucapnya.
Adapun hingga Kamis siang, ia mengatakan bahwa Komisi III belum mendapatkan daftar lengkap dari PPATK terkait anggota dewan yang diduga terlibat dengan judi daring. "Belum dikasih," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6), menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.
Dia menyebut transaksi judi online di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan.
Berita Terkait
Komitmen Kemkomdigi berbenah di tengah terpaan kasus judi "online"
20 November 2024 11:09
Jumlah tersangka kasus judol libatkan Komdigi jadi 23 orang
19 November 2024 14:40
Judi "online", lingkaran setan perusak otak dan kehidupan
16 November 2024 23:39
Polisi tetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
16 November 2024 23:03
Basmi judi online daring cukup dengan "sapu lidi"
15 November 2024 09:38
Kejagung siap bersinergi dengan Kemenkomdigi tangani judi "online"
14 November 2024 17:38