Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah pada Senin (2/8) di Gedung Rapat Paripurna DPRD Daerah setempat.

"Kedua Raperda yang disahkan dalam rapat paripurna itu antara lain Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Bangka Selatan dan Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah," kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan Erwin Asmadi di Toboali, Senin (2/8).

Disampaikannya dengan disahkannya Raperda  ini sebaiknya segera dilaksanakan secara maksimal sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan lima tahun kedepan.

"Dengan disetujui Raperda ini maka Pemda Bangka Selatan memiliki dasar hukum tentang arah kebijakan pembangunan sesuai dengan isu strategis," katanya.

Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid mengucapkan terimakasih kepada Ketua dan Anggota DPRD Bangka Selatan karena telah mengesahkan dua Raperda ini.

"Dengan disahkannya Raperda ini maka Bangka Selatan memiliki dokumen resmi yang menjadi acuan rencana pembangunan lima tahun kedepan," kata dia.

Dirinya berharap kedua Raperda ini mendapat dukungan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan evaluasi atas dua perda ini.

"Sebab setelah Raperda ini disahkan maka akan dibawa ke Provinsi untuk dapat disetujui sehingga dapat diimplementasikan secara teknis oleh perangkat daerah di pemda Bangka Selatan," kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021