Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M Sopian menyampaikan Rancangan KU-Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 pada rapat Paripurna Kedua Puluh Empat Masa Persidangan III Tahun 2021, Kamis (12/8).
"Rancangan perubahan kebijakan umum APBD dilakukan karena adanya penyesuaian akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan beberapa hal yang telah dipersyaratkan dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan dan daerah," katanya di Pangkalpinang.
Menurut M Sopian, dalam hal ini perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun anggaran berjalan.
"Kebijakan-kebijakan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 lebih bersifat penyelarasan anggaran program dan kegiatan yang tercantum dalam perubahan kebijakan umum APBD 2021," ujarnya.
Ia menyebutkan pandemi Covid-19 saat ini telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia.
Dan hal ini juga, kata dia berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi Covid-19 ini telah meluas ke masalah sosial, masalah ekonomi bahkan kesektor keuangan yang salah satunya menurunnya pendapatan daerah.
Oleh karena itu, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07 yang merubah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kota Pangkalpinang berkurang sebesar Rp 14 miliar.
"Penggunaan dana transfer pusat ini diatur sebagai berikut pertama DAU diarahkan paling sedikit sebesar 25 persen untuk mendukung program pemulihan ekonomi, kedua dana refocusing dan realokasi paling sedikit 8 persen dari dana DAU, ketiga penggunaan DID untuk bidang kesehatan paling sedikit 30 persen untuk penanganan pandemi Civid-19," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Rancangan perubahan kebijakan umum APBD dilakukan karena adanya penyesuaian akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan beberapa hal yang telah dipersyaratkan dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan dan daerah," katanya di Pangkalpinang.
Menurut M Sopian, dalam hal ini perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran daerah dalam tahun anggaran berjalan.
"Kebijakan-kebijakan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2021 lebih bersifat penyelarasan anggaran program dan kegiatan yang tercantum dalam perubahan kebijakan umum APBD 2021," ujarnya.
Ia menyebutkan pandemi Covid-19 saat ini telah menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan yang berimbas pada semua lini kehidupan manusia.
Dan hal ini juga, kata dia berawal dari masalah kesehatan, dampak pandemi Covid-19 ini telah meluas ke masalah sosial, masalah ekonomi bahkan kesektor keuangan yang salah satunya menurunnya pendapatan daerah.
Oleh karena itu, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07 yang merubah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kota Pangkalpinang berkurang sebesar Rp 14 miliar.
"Penggunaan dana transfer pusat ini diatur sebagai berikut pertama DAU diarahkan paling sedikit sebesar 25 persen untuk mendukung program pemulihan ekonomi, kedua dana refocusing dan realokasi paling sedikit 8 persen dari dana DAU, ketiga penggunaan DID untuk bidang kesehatan paling sedikit 30 persen untuk penanganan pandemi Civid-19," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021