Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pasien terkofirmasi positif COVID-19 yang wajib menjalani isolasi kembali bertambah 553 orang sehingga jumlah total yang menjalani karantina COVID-19 naik menjadi 6.520 jiwa.

"Hari ini, pasien COVID-19 baru sebanyak 553 orang atau lebih tinggi dibandingkan pasien sembuh 519 orang," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Minggu.

Ia menjelaskan penambahan pasien COVID-19 sebanyak 553 orang wajib menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit, isolasi terpusat dan isolasi mandiri tersebar di Kota Pangkalpinang 118, Kabupaten Bangka 93, Bangka Tengah 96, Bangka Barat 70, Bangka Selata 38, Belitung 56 dan Belitung Timur 82 orang.

Sementara itu, pasien dinyatakan sembuh dari COVID-19 sebanyak 519 orang tersebar di Kota Pangkalpinang 124, Bangka 83, Bangka Tengah 122, Bangka Barat 52, Belitung 97 dan Belitug Timur 41 orang pasien.

"Hari ini pasien COVID-19 di Bangka Selatan tidak ada yang sembuh, sehingga jumlah pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, isoter dan isoman di daerah itu masih tetap 831 orang," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya penambahan kasus baru ini, maka jumlah pasien COVID-19 yang masih menjalani karantina sebanyak 6.520 orang tersebar di Kota Pangkalpinang 1.735, Kabupaten Bangka 1.052, Bangka Tengah 805, Bangka Barat 558, Bangka Selata 831, Belitung 803 dan Belitung Timur 736 orang.

"Penambahan kasus baru ini tentunya berdampak terhadap ketersediaan ruang perawatan di rumah sakit yang semakin terbatas. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah desa dan kelurahan membangun isolasi terpusat di daerahnya," katanya.

Menurut dia dalam meneka kasus COVID-19 ini, pemerintah daerah memberlakukan pengetatan tracing, dimana masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, berkerumun, melanggar protokol kesehatan dilakukan swab antigen di tempat.

"Kita bersama TNI dan Polri akan lebih memperketat penerapan prokes di ruang publik ini dan bagi pelanggar akan ditindak sesuai aturan berlaku," demikian Mikron Antariksa.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021