Presiden RI Joko Widodo mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) adalah bukan pejabat yang justru minta dilayani dan bergaya seperti pejabat zaman kolonial dahulu.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam Launching Core Values dan Employer Branding ASN secara virtual, Selasa (27/7). Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan agar seluruh ASN juga mempunyai nilai dasar yang sama.

ASN di pusat maupun di daerah harus mempunyai rujukan yang sama. ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama. ASN yang berprofesi sebagai dosen, guru, jaksa, dokter, perawat, analisis kebijakan, setiap administratur juga petugas satpol PP seharusnya mempunyai nilai dasar yang sama.

Bahkan, pegawai BUMN, pegawai-pegawai lain juga sebaiknya proposisi, nilai rujukan sama. Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan juga inginkan ASN berorientasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"ASN bukan pejabat yang justru minta dilayani, yang bergaya seperti pejabat zaman kolonial dahulu. Itu tidak boleh lagi, bukan zamannya lagi. Setiap ASN harus mempunyai jiwa untuk melayani untuk membantu masyarakat," kata Jokowi.

Berubahlah mindset ASN atau pola pikir. Melayani, bukan minta dilayani. ASN harus memiliki perspective, cara pandang sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa.

Pelaksana Kebijakan Publik

Pada era keterbukaan informasi memang karakteristik ASN menjadi tontonan, ibarat ikan di akuarium, oleh masyarakat yang harus dilayani. Maka, konsekuensi logis, aktivitas ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus profesional, proporsional, transparan, akuntabel, dan kapabel. Ini semua rujukannya adalah integritas.

Dengan integritas akan muncul disiplin, loyal dan dedikasi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kenapa harus berkualitas dan berkinerja seperti kriteria di atas? Jawabannya singkat bahwa ASN adalah penerjemah dan pelaksana kebijakan publik. ASN adalah sebagai pelayan publik. ASN sebagai pemersatu bangsa.

Sebagai penerjemah dan pelaksana kebijakan publik, fungsi dan tugas ini yang sekarang benar-benar ditunggu oleh masyarakat luas, dikaitkan dengan pandemik COVID-19 yang masih belum aman dan sulit diprediksi kapan berakhir.

Untuk itulah, pembuat kebijakan publik (public policy maker) betul-betul kebijakan publik harus disusun dan diformulasikan dengan cermat karena masih harus dilaksanakan oleh ASN yang terdiri atas dosen, guru, jaksa, dokter, perawat, analisis kebijakan, setiap administratur juga petugas satpol PP, bahkan pegawai BUMN, dan semua pegawai-pegawai sebagai aparatur sipil negara.

Maka, kebijakan publik yang diambil memiliki struktur yang jelas dan terukur. Sejak perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan dan monitoring, kontrol serta evaluasi disusun secara sistematis. Langkah ini perlu diperhatikan karena akan diimplementasikan di lapangan dan sekanjutnya akan dikerjakan secara massif oleh ASN.

Jangan sampai ada gap antara kebijakan dan apa yang harus dilakukan oleh ASN. Jangan sampai kebijakan publik tidak bisa dioperasionalkan.

Oleh karena itu, perlu penyusunan kebijakan publik yang baik, paling tidak ada lima acuan: pertama, dirancang sesuai dengan kerangka acuan dan teori yang kuat; kedua, disusun korelasi yang jelas antara kebijakan dan implementasinya; ketiga, ditetapkan adanya organisasi yang mengoordinasi pelaksanaan kebijakan sehingga implementasi dapat berjalan dengan baik.

Keempat, untuk kemaslahatan umat sehingga sangat bermanfaat bagi publik; dan kelima, diterima oleh sebagian besar publik, diharapkan muncul partisipasi.


ASN Pelayan Publik

ASN adalah pelayan publik, bukan malah minta dilayani. Sebagai pelayan publik, harus mampu melayani segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan /atau jasa dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. (Lembaga Administrasi Negara: 1998)

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa pelayanan publik adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta kepuasan dan keberhasilan. Setiap pelayanan menghasilkan produk, baik berupa barang maupun jasa.

Intinya pelayanan publik, sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada penerima pelayanan.

Dengan demikian, terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik: unsur pertama, adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik; unsur kedua, adalah penerima layanan (masyarakat yang membutuhkan); unsur ketiga, adalah kepuasan yang diberikan dan atau diterima oleh penerima layanan (masyarakat yang dilayani).

ASN memiliki fungsi yang sakral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Manajemen ASN merupakan pengelolaan ASN untuk menghasilkan personel ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 3 UU ASN menyatakan bahwa ASN sebagai profesi harus berdasarkan pada beberapa prinsip, di antaranya adalah nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku. Ada sejumlah unsur nilai dasar yang harus dimiliki pegawai ASN, yakni seperti memegang teguh ideologi Pancasila; Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah.

Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU ASN dijelaskan bahwa salah satu fungsi pegawai ASN adalah perekat dan pemersatu bangsa. Selanjutnya, pegawai ASN betugas untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

ASN harus selalu mengingat esensi kehadiran aparatur birokrasi sebagai penjaga dan pemersatu bangsa. Netralitas bukan hanya disikapi sebagai aturan, melainkan sebagai kode etik dasar dan integritas dalam perilaku keseharian ASN saat memberikan pelayanan publik.

Soal netralitas, ASN sadar betul bisa secara aktif dan konkrit turut berperan menjaga keberagaman suku, etnis, dan agama di Indonesia. Dengan begitu, pelayanan publik yang diberikan juga tidak bersifat diskriminatif. Sebaliknya berorientasi pada sikap profesional dalam menjalankan profesinya.

Pengertian dan pemahaman ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa juga pada saat pemilihan umum, baik pemilu anggota legislatif, pilpres, maupun pilkada.

Karena posisi ASN sangat strategis, keberadaannya sangat dibutuhkan untuk mendulang suara. Namun, begitu ASN juga sulit menghindar ketika dikaitkan dengan karier. Pada posisi inilah ASN cenderung tidak netral demi memperoleh posisi yang diinginkan. Kalau sudah begini, kembali ke integritas.

*) Drs. Pudjo Rahayu Risan, M.Si., Pengamat Kebijakan Publik, Fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indoesia (AIPI) Semarang dan pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jateng

Pewarta: Pudjo Rahayu Risan

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021