Pangkalpinang (Antara Babel) - Sebanyak 40 orang pekerja korban PHK mendatangi kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang guna melakukan mediasi dengan PT Barito Permai, perusahaan tempat mereka pernah bekerja.

Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketanagakerjaan Dinsosnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Jumat, mengatakan, mediasi antara para pekerja dengan pihak perusahaan itu guna menyelesaikan masalah pesangon yang belum dibayarkan PT Barito Permai.

"Mereka datang ke sini karena PT Barito Permai tidak melaksanakan perjanjian bipartit tentang pembayaran pesangon yang dilakukan dalam lima tahap yang sudah disepakati sebelumnya dan sudah ditandatangani oleh direkturnya," ujarnya.

Dikatakannya, dalam perjanjian bipartit itu PT Barito Permai harus membayar pesangon mereka yang tersisa sebanyak 80 persen.

Berdasarkan perjanjian itu, pesangon sebesar 20 persen tahap dua akan dibayar paling lambat 28 Februari 2015, 20 persen tahap tiga paling lambat 30 April, 20 persen tahap empat paling lambat 31 Agustus dan 20 persen tahap kelima paling lambat 24 Desember 2015.

"Seharusnya berdasarkan perjanjian itu mereka sudah harus menerima pesangon sebanyak 60 persen. Namun hingga kini mereka belum menerima sama sekali pesangon itu," ujarnya.

Ia mengatakan, mengenai masalah itu para pekerja sudah melaksanakan mediasi sebanyak dua kali di Dinsosnaker. Mediasi pertama dilaksanakan pada 10 April tanpa dihadiri pihak perusahaan, disusul mediasi kedua pada hari itu yang dihadiri kedua belah pihak.

Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, mereka belum bersedia membayar hak pekerja dengan alasan kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan.

"Untuk mediasi hari ini kami mengeluarkan satu surat risalah perundingan yang isinya meminta pihak PT barito Permai segera membayar sisa uang pesangon sesuai dengan surat pernyataan. Kedua proses mediasi tetap dilaksanakan sampai dengan dilaksanakannya pembayaraan," ujarnya.

Ia menyebutkan, apabila pihak perusahaan belum melakukan pembayaran, maka proses mediasi tetap dilaksanakan dan keputusan ada di tangan Dinsosnaker sehingga keputusan bipartit tidak berlaku lagi.

"Jika tetap pada mediasi ketiga tidak terselesaikan, maka kami akan mengeluarkan surat untuk memerintahkan mereka membayar pesangon sesuai perhitungan UU Tenaga Kerja. Jika belum bisa diselesaikan juga, maka kami akan bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015