Sebanyak 267 narapidana di Lapas Kelas II B Sungailiat Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima remisi atau pengurangan masa tahanan saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia.

Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Al Ihsan di Sungailiat Selasa mengatakan, 267 narapidana yang menerima remisi merupakan tahanan yang sudah memenuhi syarat-syarat administratif maupun substantif.

"Dari 267 narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan masing-masing, pengurangan masa tahanan satu bulan sebanyak 80 orang, dua bulan 47 orang," jelasnya.

Sedangkan pemotongan masa tahanan tiga bulan sebanyak 65 orang, empat bulan ada 40 orang, lima bulan 33 orang dan pemotongan masa tahanan enam bulan terdapat dua orang.

Dia mengatakan, selain ratusan narapidana yang mendapatkan hak remisi, terdapat juga remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 13 orang.

"Seorang narapidana mempunyai diusulkan mendapatkan hak remisi, jika bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana untuk kasus pidana umum," jelas Al Ihsan.

Surat keterangan remisi diberikan kepada narapidana secara simbolis kata dia, karena alasan mencegah sebaran virus corona di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang saat ini jumlah hunian mencapai 475 orang.

"Pemberian dokumen surat keterangan remisi kepada napi sengaja kami lakukan secara simbolis oleh Bupati Bangka, Mulkan karena alasan mencegah secara COVID-19," jelasnya.

Daftar penerima remisi kata dia, akan ditempel di ruang masing-masing tahanan guna mempermudah informasi bagi narapidana yang mendapatkan informasi hak remisi.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021