Makassar (ANTARA) - Seorang narapidana bernama Andi bin Baso Jarre yang kabur dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar sejak 1 September 2022 akhirnya berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Polsek Tamalate dan Polda Sulawesi Selatan.
"Dari informasi penangkapan tersebut, saya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin di Makassar, Senin.
Ia mengatakan berawal dari informasi Tim Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulsel pada 18 Maret 2023 terdeteksi ada seorang warga di daerah Gontang, Tanjung Merdeka, Makassar, yang ciri-cirinya dicurigai sebagai narapidana Rutan Makassar yang melarikan diri sejak 1 September 2022.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Muhidin memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Andi Erdiyangsah Bahar bersama timnya segera melakukan profiling untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
"Dari hasil profiling itu, kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut benar napi A. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan," kata Andi Erdi
"Napi A ini mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur saat akan ditangkap," tambahnya.
Usai dilumpuhkan, tim kepolisian langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Pada Minggu (19/3) dini hari pukul 01.30 Wita, Andi Erdi bersama tim investigasi Rutan Makassar menuju ke RS Bhayangkara untuk memastikan kondisinya.
"Alhamdulillah, sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian untuk membawa kembali ke rutan," ucapnya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya menambahkan warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Dia sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.
"Napi tersebut masuk ke rutan untuk menjalani sisa pidananya satu tahun. Bersangkutan mendapatkan sanksi pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register F atau catatan pelanggaran tata tertib narapidana," ujarnya menambahkan.
Berita Terkait
Kemenkumham fokus layanan kesehatan WBP bergejala ODGJ
10 Oktober 2024 14:45
Kemenkumham beri remisi kepada 176.984 narapidana peringati HUT Ke-79 RI
17 Agustus 2024 10:53
Ukraina berencana rekrut 15.000 narapidana untuk angkatan bersenjata
11 Juli 2024 17:33
Polisi buru 45 tahanan Lapas Sorong yang kabur
8 Januari 2024 18:37
37 WBP di Lapas se-Babel terima remisi khusus Natal
25 Desember 2023 09:16
Kakanwil Kemnkumham Babel: 180 narapidana telah jalani rehabilatasi narkoba pada 2023
28 September 2023 16:36
Kemenkumham Babel bebaskan 644 WBP selama Januari-Agustus 2023
20 Agustus 2023 13:14
968 narapidana dan anak binaan se-Babel terima remisi umum
17 Agustus 2023 21:38