Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu melakukan isolasi mandiri di rumah guna mengantisipasi penyebaran yang semakin luas.

"Mulai Senin (23/8) kami melarang warga isolasi mandiri setiap warga yang positif kami tempatkan pusat isolasi terpusat," kata Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Minggu. 

Ia mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah tempat pusat isolasi terpusat COVID-19 diantaranya SMK Negeri 2 Tanjung Pandan, SKB Tanjung Pandan dan Pusat Pemulihan Karantina Mandiri (PPKM) Akil Lali. 

Menurut dia, dengan dilakukannya isolasi terpusat COVID-19 maka dapat mengantisipasi terjadinya transmisi penyebaran COVID-19 yang semakin meluas. 

"Karena banyak pasien yang tidak disiplin selama menjalani isolasi mandiri sehingga terjadi penularan kepada yang lain," ujarnya. 

Ia menambahkan, selain itu pemerintah daerah juga membentuk satuan tugas berjenjang dalam menuntaskan persoalan COVID-19 mulai dari Satgas Isoter, Satgas Percepatan Vaksinasi, Satgas Aplikasi Silacak dan Satgas Oksigen. 

"Pembentukan Satgas ini guna menindaklanjuti arahan dan masukan Gubernur Babel, Kapolda dan Danrem maka kami di daerah akan menindaklanjuti," kata dia. 

Dirinya menyebutkan, sejauh ini kasus harian COVID-19 di Belitung mengalami penurunan sejak diterapkan PPKM di wilayah itu. 

"Namun kami mengingatkan masyarakat tetap tidak lengah dan mewaspadai gelombang ketiga COVID-19," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021