Muntok (Antara Babel) - Legislator Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menilai pemerintah kabupaten setempat lambat menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) sehingga dana desa yang nilainya lebih dari Rp17 miliar belum bisa dikucurkan pemerintah pusat ke daerah itu.

"Secara pribadi saya menilai Pemkab Bangka Barat lambat karena sejumlah kabupaten/kota lain di Indonesia sudah menerima dana tersebut. Itu merupakan bukti bahwa daerah lain lebih siap jauh-jauh hari," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Barat, Dafitri di Muntok, Selasa.

Ia mengatakan, dana desa tersebut bisa dicairkan ke daerah jika daerah sudah menerbitkan Perbup yang mengatur penyaluran dan tata cara pembagian dana desa serta Peraturan Desa di masing-masing desa penerima.

Dengan ketidaksiapan daerah menerima dana tersebut, menurut dia, seluruh desa terancam tidak bisa segera memanfaatkan dana tersebut untuk berbagai keperluan pembiayaan pembangunan.

"Menurut informasi dana tersebut mulai dikucurkan ke daerah tahap pertama pada 10 April 2015, namun untuk Kabupaten Bangka Barat sampai hari ini belum bisa direalisasikan, kami minta pemkab cepat bergerak," kata dia.

Selain segera menerbitkan Perbup, kata dia, Pemkab juga memiliki tugas berat lain yaitu mendampingi penerbitan Peraturan Desa terkait pengelolaan dana tersebut.

"Pelajari petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang sudah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, jangan sampai pada pelaksanaannya nanti malah akan menyeret para kepala desa ke ranah hukum," kata dia.

Ia menambahkan, alat kelengkapan lain berupa tenaga pendamping juga harus segera disiapkan untuk mengawal pemanfaatan dana tersebut.

"Kami berharap Pemkab tanggap dan cepat menangani masalah ini sehingga dana desa bisa segera dikucurkan ke daerah untuk kepentingan pembangunan masyarakat di tingkat desa," kata Politisi PAN tersebut.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bangka Barat, Zanuari Anizar mengakui ada keterlambatan penerbitan Perbup karena adanya revisi peraturan di Pemerintah Pusat sebagai dasar penerbitan peraturan bupati/walikota.

"Setelah revisi selesai, kami langsung bergerak dan berhasil menyusun dua Perbup, yaitu Perbup Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penyaluran alokasi dana desa Tahun Anggaran 2015 yang sudah naik beberapa hari lalu dan Perbup Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa yang baru dinaikkan hari ini," kata dia.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015