Ketua DPRD Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iskandar mendukung pemekaran wilayah administrasi di Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Riau Silip sebagai syarat pemekaran Kabupaten Bangka Utara.

"Saya mendukung penuh pemekaran wilayah administrasi di Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Riau Silip sebagaimana diatur dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2021," katanya di Sungailiat, Senin seusai pimpin rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Daerah (Forkoda).

Dua wilayah adminitrasi yang dimekarkan yakni Kecamatan Belinyu dimekarkan menjadi dua kecamatan terdiri dari Kecamatan Karang Lintang memiliki luas wilayah 226.659 Km2 dengan jumlah penduduk 12.121 jiwa terdiri sembilan desa dan satu kelurahan.

Kemudian Kecamatan Simpang Tiga dengan luas wilayah 257.435 Km2 terdiri dari enam desa dan empat kelurahan serta terdapat 8.664 jiwa.

Sedangkan di wilayah Kecamatan Riau Silip dimekarkan satu kecamatan yakni Kecamatan Maras Makmur memiliki jumlah penduduk 6.673 jiwa dengan 10 desa serta luas wilayah mencapai 33.37 Km2.

"Pemekaran wilayah kecamatan sebagai syarat untuk pemekaran wilayah Kabupaten Bangka Utara tersebut sudah cukup lama diingingkan masyarakat setempat namun hingga sekarang belum terealisasi," katanya.

Iskandar mengapresiasi kerja masyarakat di dua kecamatan tersebut yang mengharapkan terwujudkan cita-cita mereka karena pekerjaan yang cukup melelahkan.

"Saya berharap pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat melalui kementerian berwenang sesuai tahapannya segera mewujudkan keinginan bersama guna kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," jelas Iskandar.

Untuk anggaran pemekaran pada tahapan wilayah administrasi kecamatan kata dia, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepala daerah untuk membuat peraturan bupati.

"Peraturan bupati itu nantinya menjadi dasar dialokasikannya anggaran untuk pemekaran wilayah kecamatan yang sudah disahkan dalam peraturan daerah," katanya.

Sementara Wakil Ketua Forkoda Achmad Ihwanda mengatakan, pihaknya mengingin agar kode daerah wilayah kecamatan yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah dapat segera diterbitkan.

Pemekaran tiga wilayah kecamatan di Kecamatan Belinyu dan Riau Silip merupakan progress tahapan sebagai syarat untuk diusulkan menjadi wilayah pemekaran kabupaten Bangka Utara.

"Tahapan berikutnya setelah pemekaran wilayah kecamatan dilanjutkan usulan pemekaran wilayah kabupaten yang sudah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI," jelasnya.

Menurutnya, usulannya tersebut sudah masuk dalam validasi dari ratusan usulan wilayah pemekaran daerah di Indonesia, hanya saja untuk mengesahannya terhambat adanya moratorium oleh pemerintah pusat.

"Kita sudah mendapat garasi atau dukungan politik untuk dilakukan pembahasan usulan pemekaran wilayah Kabupaten Bangka Utara jika moratorium dibuka kembali oleh pemerintah," katanya.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021