Bangka Barat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) terkait dengan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 pada hari Sabtu, 22 Maret 2025.
"Ini merupakan salah satu bentuk persiapan menggelar PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat di empat tempat pemungutan suara (TPS), Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono di Bangka Barat, Senin.
Selain dihadiri perwakilan Forkopimda Kabupaten Bangka Barat, sosialisasi yang dilaksanakan hari ini di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Barat juga dihadiri perwakilan pasangan calon bupati/wakil bupati dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat.
"Pada sosialisasi ini kami menjelaskan beberapa tahapan PSU yang telah dilakukan KPU Kabupaten Bangka Barat dan berbagai kegiatan persiapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PSU di Desa Sinarmanik," katanya.
Baca juga: PSU Pilkada Bangka Barat dilaksanakan pada 22 Maret 2025
Pada saat ini, pihaknya telah melaksanakan tahapan, antara lain, melantik anggota panitia pemungutan suara (PPS), melakukan sosialisasi kepada pemilih, serta melaksanakan penyortiran, penghitungan, dan pelipatan surat suara.
Dalam pemungutan suara nanti, kata dia, pemilih yang berhak menggunakan hak pilih adalah yang sudah terdata pada daftar pemilih tetap (DPT) plus warga yang masuk daftar pemilih tambahan dan daftar pemilih khusus sesuai data yang sama pada pelaksanaan pilkada, 27 November 2024.
"Pada PSU ini, kami tidak melayani lagi pemilih tambahan menggunakan KTP dan juga tidak ada kampanye," katanya.
Baca juga: KPU: PSU pilkada di Bangka Barat tidak ada kampanye peserta
Untuk Form-C Pemberitahuan, lanjut dia, akan dibagikan 3 hari menjelang pemungutan suara.
"Kami berharap semua pihak dapat menyosialisasikan tahapan PSU serta menjaga PSU berjalan aman, damai, dan lancar,” katanya.
Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Apriana mengatakan bahwa sosialisasi kepada warga pemilih selama 18 hari, mulai 11 Maret 2025.
"Ini merupakan salah satu kewajiban kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga agar menjalankan hak memilih pada pelaksanaan PSU tersebut," katanya.
Untuk pelaksanaan penghitungan hasil pemungutan suara, kata dia, akan dilaksanakan pada hari yang sama di TPS, dilanjutkan di tingkat kecamatan dan kabupaten yang langsung diambil alih oleh KPU Kabupaten Bangka Barat.
Baca juga: KPU Bangka Barat tidak perlu anggaran tambahan untuk menggelar PSU
KPU Bangka Barat sosialisasikan PSU Pilkada 2024
Senin, 10 Maret 2025 22:29 WIB
