Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Sinarmanik, Jebus, tidak memberikan kesempatan kampanye kepada seluruh peserta Pilkada 2024.
"Jadi selama persiapan sebelum pelaksanaan PSU, tidak ada lagi tahapan kampanye. Ini sesuai regulasi," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjioyono di Mentok, Selasa.
Menurut dia, pelaksanaan PSU di empat TPS, yaitu TPS 01,02,03 dan 04 Desa Sinarmanik merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemungutan suara Pilkada 2024.
Selain tidak memberikan kesempatan melaksanakan kampanye, pada PSU tersebut juga tidak ada perubahan jumlah peserta, yaitu nomor urut-1 Sukirman-Bong Ming Ming, nomor urut-2 Markus-Yus Derahman, dan nomor urut-3 Mansah-Dwi Aryani.
Terkait dengan rencana pelaksanaan hari pemungutan suara, Darjoyono mengatakan sampai saat ini belum ada surat resmi dari KPU RI.
"Pada saat rapat koordinasi yang digelar kemarin, KPU RI baru sebatas menyampaikan rencana dilaksanakan pada hari Sabtu, namun belum ada surat resmi kepastian hari pelaksanaan," katanya.
Selain belum menentukan hari pelaksanaan PSU, pihaknya juga belum mendapatkan petunjuk teknis lainnya, seperti rekrutmen petugas penyelenggara, logistik, dan lainnya.
"Jadi kami belum berani komentar masalah kepastian hari dan lainnya, karena kami masih menunggu petunjuk teknis resmi untuk melaksanakan PSU ini," katanya.
Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Kadir Jailani mengatakan untuk pemilih yang berhak memilih pada PSU sesuai dengan pemilih yang terdata pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2.080 orang, ditambah 25 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan satu orang pemilih khusus.
"Untuk pemilih tidak ada lagi verifikasi maupun penetapan pemilih karena sudah memakai data yang sudah ada pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024," katanya.
Pilkada 2024
KPU: PSU pilkada di Bangka Barat tidak ada kampanye peserta
Selasa, 4 Maret 2025 21:40 WIB
