Penerimaan sementara pendapatan daerah sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai saat ini mencapai 98,89 persen atau sebesar Rp7.120.224.768 dari target Rp7.2 miliar.

"Angka kumulatif sementara penerimaan daerah sektor PBB-P2 tercatat sebanyak Rp7.120.224.768 dari ribuan wajib pajak yang tersebar disemua wilayah perkotaan dan perdesaan," kata Kabid Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Bangka, Adi Muslih di Sungailiat, Rabu.

Meskipun capain penerimaan pada sektor tersebut belum menyeluruh semua wajib pajak namun, kata dia, pihaknya optimis sampai akhir tahun realisasi mampu mencapai 100 persen.

"Kami terus memaksimalkan penangihan sampai turun kelapangan dengan melibatkan peran pemerintah desa, kelurahan dan camat dengan harapan realisasi penerimaan cepat terpenuhi sesuai target," jelasnya.

Pada saat bersamaan itu juga kata Adi Muslih, pihaknya tidak hanya menagih pajak kepada wajib pajak, namun juga memberikan pemahaman pentingnya membayar pajak guna peningkatan pemerataan pembangunan daerah.

Diakui, pandemi COVID-19 yang terjadi hampir dua tahun berdampak pada penurunan perekonomian masyarakat sehingga menjadi salah satu penyebab keterlambatan wajib pajak membayar.

"Selain keterlambatan pembayaran yang dipengaruhi penurunnya ekonomi masyarakat terdampak COVID-19, masih juga didapati sejumlah wajib pajak yang belum terbangun kesadarannya membayar pajak," ujarnya.

Untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan sektor yang sama dan retribusi daerah pada tahun 2022 yang dimungkinkan terjadi peningkatan target, kata Adi Muslim, pemerintah daerah telah membentuk tim Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi (OPAD) sebagai langkah terpadu percepatan penerimaan PAD.

"Tahun depan estimasi target PBB-P2 mengalami peningkatan dan juga terjadi penambahan wajib hasil pendataan baru serta validasi ulang objek pajak yang diperkirakan mencapai ratusan objek pajak baru," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021