Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Pandan Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pemeriksaan kelaikan instalasi listrik di blok hunian guna mengantisipasi terjadinya peristiwa kebakaran.

"Uji kelayakan instalasi dan penertiban jaringan listrik di blok hunian dilakukan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan gangguan arus listrik," kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pandan, Romiwin Hutasoit di Tanjung Pandan, Senin. 

Menurut dia, hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.PR.02.02-57 tanggal 8 September 2021 tentang Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban Lembaga Pemasyarakatan. 

Uji kelayakan instalasi dan penertiban jaringan listrik tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan pihak PT PLN (Persero) cabang Tanjung Pandan. 

"Karena memang selaku pihak yang memiliki kompetensi untuk melakukan uji kelayakan instalasi dan penertiban jaringan listrik," ujarnya. 

Pengecekan dan uji kelayakan dilakukan pada setiap panel kelistrikan mulai dari bangunan kantor, fasilitas layanan dan blok hunian. 

Dalam pengecekan tersebut tim juga menyita beberapa barang yang patut diduga dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban seperti terminal colokan yang sudah rusak, teko elemen listrik untuk selanjutnya dimusnahkan. 

"Dari hasil pemeriksaan jaringan oleh petugas PLN memang tidak ditemukan kerusakan jaringan yang membahayakan," katanya. 

Kalapas menambahkan, petugas PLN memberi masukan agar merapikan kabel-kabel di dinding dengan klip agar lebih rapi dan tertata. 

"Petugas PLN juga memberikan edukasi kepada petugas dan perwakilan WBP masing-masing blok hunian terkait tata cara penggunaan listrik dengan baik dan benar sehingga dapat meminimalisir faktor human error," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021