Belitung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung Pandan, Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan deklarasi menjadi lapas yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Apel deklarasi lapas "Bersinar" dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol M.Z Muttaqien.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto di Tanjung Pandan, Kamis mengatakan deklarasi tersebut adalah upaya memperkuat komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan lapas.
"Ini adalah bagian dari komitmen bersama, kalau sudah diumumkan seperti ini artinya ada keterikatan moral untuk melaksanakan secara sungguh-sungguh karena ini sudah dipublikasikan," katanya.
Menurut dia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjalin kerjasama dengan BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas.
"Kami bersepakat menjalin kerjasama dengan BNNP Bangka Belitung yang sudah seperti saudara sendiri dan kami juga terbuka 24 jam kapan saja kawan-kawan BNNP dan Polda mau masuk ke dalam lapas," ujarnya.
Harun menambahkan, selain itu, guna mencegah peredaran narkotika di dalam lapas pihaknya memperkuat implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju yakni deteksi dini, sinergi dan perang terhadap narkoba.
"Kami melakukan upaya pencegahan seperti deteksi dini, penggeledahan, agar barang-barang terlarang seperti telepon genggam atau narkoba tidak masuk ke dalam lapas," katanya.
Ia menjelaskan, selain pelaksanaan deklarasi Lapas Tanjung pandan "Bersinar" dalam waktu bersamaan juga dibentuk Satgas Lapas Tanjung pandan "Bersinar".
Menurutnya, fungsi satgas tersebut adalah melakukan pencegahan dan penggeledahan serta advokasi agar warga binaan dan petugas lapas menjauhi narkoba.
"Kemudian melakukan upaya pemberantasan dengan penggeledahan dan penindakan agar narkoba tidak masuk ke dalam lapas," ujarnya.
Harun menegaskan, tidak ada kompromi dan toleransi bagi petugas lapas yang kedapatan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di dalam lingkungan lapas.
"Jika ada petugas terlibat sudah pasti akan diberhentikan, itu komitmen kami," katanya.
Ia menjelaskan, selain itu, pihaknya juga melakukan rehabilitasi terhadap warga binaan kasus narkoba.
Ia berharap, melalui kegiatan rehabilitasi tersebut dapat mengurangi ketergantungan warga binaan kasus narkoba dengan barang haram tersebut.
"Saat ini ada sebanyak 180 warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang menjalani rehabilitasi," ujarnya.
Kepala BNNP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol M.Z Muttaqien memberikan apresiasi atas dibentuknya Satgas Bersinar di Lapas Kelas II B Tanjung pandan.
"Hal ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran narkotika," katanya.