Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga kini masih menunggu pengesahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dana untuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Mudah-mudahan dalam minggu ini NPHD sudah bisa ditandatangani, sehingga tidak mengganggu tahapan pemilihan kepala daerah," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, saat ini sedang proses persiapan NPHD karena ada beberapa yang harus direvisi di antaranya nominal, rincian penggunaan, tujuan pemberian hibah, hak dan kewajiban.
"Intinya masih dalam proses, makanya sekarang ini kami sedang mempersiapkan dan melengkapi keperluan yang dibutuhkan untuk NPHD tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, pedoman proses penandatanganan NPHD sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 203/KPU/V/2015 tentang Tata Kelola Pendanaan Hibah Langsung Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian juga berpedoman pada Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Dalam NPHD penyusunannya harus memuat ketentuan mengenai pemberi dan penerima hibah, tujuan pemberian hibah, besaran dan rincian penggunaan hibah kegiatan pemilihan, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran hibah," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah akan menggelar rapat koordinasi sebelum NPHD ditandatangani sehingga ada kesepahaman dalam menggunakan anggaran pilkada yang bersumber dari APBD tersebut.
"Setelah NPHD ini disahkan, baru kemudian tahapan pilkada bisa dilaksanakan dan kami yakin tidak akan mengganggu proses tahapan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Mudah-mudahan dalam minggu ini NPHD sudah bisa ditandatangani, sehingga tidak mengganggu tahapan pemilihan kepala daerah," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, saat ini sedang proses persiapan NPHD karena ada beberapa yang harus direvisi di antaranya nominal, rincian penggunaan, tujuan pemberian hibah, hak dan kewajiban.
"Intinya masih dalam proses, makanya sekarang ini kami sedang mempersiapkan dan melengkapi keperluan yang dibutuhkan untuk NPHD tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, pedoman proses penandatanganan NPHD sesuai Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 203/KPU/V/2015 tentang Tata Kelola Pendanaan Hibah Langsung Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian juga berpedoman pada Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Dalam NPHD penyusunannya harus memuat ketentuan mengenai pemberi dan penerima hibah, tujuan pemberian hibah, besaran dan rincian penggunaan hibah kegiatan pemilihan, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran hibah," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah akan menggelar rapat koordinasi sebelum NPHD ditandatangani sehingga ada kesepahaman dalam menggunakan anggaran pilkada yang bersumber dari APBD tersebut.
"Setelah NPHD ini disahkan, baru kemudian tahapan pilkada bisa dilaksanakan dan kami yakin tidak akan mengganggu proses tahapan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015