Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Narkoba Kepolision Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja pada Senin (11/5) malam.

"Dua tersangka itu yakni AD alias Cacing (21) warga Jalan Gandaria 2, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang dan FA alias Bandul (19), warga Jalan Ahmad Yani Dalam, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Kamis.

Dalam penangkapan tersebut, katanya, polisi mendapatkan barang bukti berupa tujuh paket kecil berisi sabu, satu paket kecil berisi ganja, dan dua unit telepon genggam.

Ia mengatakan kedua tersangka itu merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Pangkalpinang. Pihaknya telah melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya guna menemukan keberadaan keduanya.

Ia menambahkan, setelah berhasil menemukan keberadaan kedua tersangka, pihaknya langsung meringkus AD yang sedang berada di Toko Agus di Jalan Adhyaksa, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang pada pukul 20.30 WIB dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam saku celananya.

"Saat kami geledah, kami temukan narkoba jenis sabu sebanyak tujuh paket dan ganja sebanyak satu paket. Tersangka tidak bisa mengelak dan langsung kami amankan," ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan AD, pihaknya mendapatkan satu pelaku lagi yakni FA. Dari informasi itulah, pihaknya memancing FA untuk bertemu dengan AD di depan Rumah Sakit DKT, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Taman Sari dan pihaknya berhasil meringkus FA sekitar pukul 21.15 WIB.

"Dari keterangan AD, dia mendapatkan barang-barang narkoba ini dari tangan FA. Dari informasi itu, kami berhasil menangkap FA saat sedang berada di depan RS DKT. Dari tangan FA, kami amankan 1 buah HP sebagai barang bukti yang digunakan untuk bertransaksi," ungkapnya.

Ia mengatakan, saat  ini kedua tersangka sudah diamankn di Polres Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Narkoba.

"Dari pemeriksaan, keduanya mengaku baru satu bulan mengedar narkoba tersebut di wilayah Kota Pangkalpinang. Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap keduanya guna membongkar jaringan peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Pangkalpinang," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015