Jakarta (Antara Babel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan bahwa pihaknya tidak ikut dalam proses revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  karena itu merupakan kewenangan internal komisi II.

"Kalau untuk urusan membuat undang-undang yang punya kompetensi itu berdasarkan konstutusi adalah pemerintah dan DPR. Kalau pihak lain seperti KPU itu kalau pun dilibatkan hanya pendapat atas materi UU-nya, tidak prosesnya," ujar Husni Kamil di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Menurut Husni, proses revisi UU Pilkada merupakan kewenangan komisi II, namun KPU akan memberikan pendapat jika diperlukan, tetapi tidak dapat mengomentari proses revisi tersebut.

Mengenai adanya dualisme partai yang masih bergulir hingga saat ini, Husni menyatakan bahwa pihaknya masih belum bisa memprediksi, hanya menunggu pada tahap pendaftaran peserta pilkada serentak 2015 pada 26-28 Juli mendatang.

"Kita tetap jalan sebagaimana agenda yang telah ditetapkan dalam agenda KPU," tambah Husni.

Pelaksanaan pilkada 2015 akan dimulai dengan pendaftaran peserta pada 26-28 Juli 2015, namun hingga saat ini masih ada dua partai yang mengalami dualisme kepemimpinan yaitu Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 menjadi sarana masyarakat untuk memilih pemimpinnya, keberhasilan penyelenggaran membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk dari perserta Pemilu.

Husni juga mengatakan bahwa sampai saat ini KPU telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2015, diantaranya membuka kesempatan kepada para calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan bagi pemenuhan persyaratan.

Pewarta:

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015