Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan, RA (35) warga desa Perawas, Tanjung Pandan, Belitung pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental.

"Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Belitung, Selasa (13/10) kemarin ketika sedang berada di kediaman mertuanya dengan alamat jalan Pilang," kata Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan yang dibuat oleh korban, ISA (28) warga Kelurahan Parit, Tanjung Pandan ke SPKT Polres Belitung mengenai adanya tindak penipuan yang dilakukan oleh tersangka RA (35) pada April lalu.

Ia mengatakan, tersangka, RA (35) menggadaikan satu unit mobil toyota Avanza dengan nomor polisi BN 1211 WY beserta STNK kepada korban, ISA (28) sebesar Rp20 juta dengan dua kali pembayaran antara lain pembayaran pertama sebesar Rp15 juta dan pembayaran kedua sebesar Rp5 juta.

Sebelumnya tersangka, RA (35) sempat menghubungi korban, ISA (28) mengatakan bahwa salah satu temannya ingin menggadaikan satu unit mobil toyota Avanza BN 1211 WY sebesar Rp15 juta.

"Korban sempat meminta kepada tersangka agar bertemu dengan pemilik mobil namun dijawab tersangka tidak bisa karena sedang berada di lokasi tambang timah," katanya.

Setelah itu, beberapa hari kemudian tersangka, RA (25) kembali menghubungi korban dengan menyatakan bahwa pemilik mobil meminta tambahan sebesar Rp5juta dengan alasan ingin membeli mesin untuk menambang timah.

"Guna meyakinkan korban, pelaku menunjukan bukti percakapan melalui pesan WA namun sebenarnya bukti percakapan itu adalah modus tersangka karena diketahui tersangka memegang dua akun WA seakan-akan itu pesan WA asli dari pemilik mobil," ujarnya.

Ipda Belly Pinem menambahkan, selanjutnya korban menanyakan kepada pelaku perihal mobil yang digadaikan tersebut dan tersangka akhirnya mengakui bahwa mobil yang digadaikan tersebut merupakan mobil rental.

"Korban menantikan itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut namun hingga batas waktu yang ditentukan pelaku tidak menunjukan adanya itikad baik dan akhirnya korban membuat laporan polisi," katanya.

Dikatakan dia, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kwitansi dengan jaminan satu unit mobil toyota avanza BN 1211 WY sebesar Rp20 juta," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021