Manggar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlaku selama lima tahun tanpa terputus.
"Masa kontrak untuk PPPK hasil seleksi 2024 belum ada, maka kita mengusulkan masa kontrak diberlakukan sama seperti periode sebelumnya yakni 5 tahun," kata Bupati Belitung Timur Burhanudin di Manggar, Jumat.
Burhanudin mengatakan itu menyikapi dibukanya sebanyak 1.358 formasi PPPK dan sudah mengikuti seleksi untuk formasi guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Pengusulan lima tahun masa kontrak PPPK tanpa terputus, menurut Burhanudin lantaran ingin menyamakan masa kontrak PPPK periode sebelumnya. Sehingga tidak ada ketimpangan di kalangan PPPK yang lulus pada periode ini.
“Jangan menzalimi apa yang kita buat. Kita buat sama dengan yang sebelumnya sehingga berlaku asas keadilan," ujarnya.
Namun Burhanudin menyatakan evaluasi tahunan tetap harus berjalan. Atasan langsung harus membina bawahnya, jika terbukti tidak memiliki kinerja dan selalu bermasalah maka atasan harus menghentikan kontraknya.
“Evaluasi penilaian setiap tahun oleh atasan masing-masing dan atasan yang bertanggung jawab. Kalau tidak benar bisa diberhentikan," ujarnya.
Pemkab Belitung Timur merupakan daerah dengan penerimaan PPPK terbanyak di antara kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan jumlah 1.358 formasi.
Sebagai perbandingan, Pemprov Babel 500 formasi, Pemkab Bangka Tengah 446 formasi, Pemkab Belitung 366 formasi, Pemkot Pangkalpinang 149 formasi, Pemkab Bangka Barat 100 formasi dan Pemkab Bangka tidak membuka formasi untuk PPPK.