Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyerahkan 2.869 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Saya meminta pegawai PPPK ini untuk menjaga etika, harmonis, bekerja dengan baik," kata Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan penyerahan 2.869 SK PPPK Paruh Waktu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 100.3.3.1/550/BKPSDMD/2025 ini menjadi bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam meningkatkan kepastian status kepegawaian serta kesejahteraan aparatur pemerintah.
"Saya mengingatkan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, dan terus berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Menurut dia, dengan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Pemprov Babel berharap dapat mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik demi mendukung pembangunan daerah.
"Selamat dan sukses untuk semua. Jaga etika, harmonis, bekerja dengan baik. Insyaallah, Allah selalu membersamai langkah kita,” katanya.
Salah satu penerima SK PPPK Paruh Waktu, Sopian (46) yang telah mengabdi selama 15 tahun di SMK Negeri 2 Sungailiat, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penyerahan SK tersebut.
“Kami sebagai PPPK paruh waktu mengucapkan terima kasih banyak kepada gubernur yang telah bersedia melantik kami sebagai PPPK paruh waktu. Mudah-mudahan beliau diberi umur panjang, murah rezeki, dan sehat selalu. Semoga ke depannya ada kebijakan full time, sehingga tidak paruh waktu lagi,” katanya.
