Koba, Babel, (ANTARA) - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman menyatakan pengukuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dapat memperkuat pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
"PPPK paruh waktu dituntut bekerja lebih terukur, lebih bertanggung jawab, dan lebih profesional sesuai tugas jabatan untuk mendukung pelayanan publik,” kata Algafry saat mengukuhkan sebanyak 1.292 PPPK paruh waktu di Koba, Rabu.
Ia mengatakan PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan upaya memperkuat peran aparatur dalam memberikan pelayanan yang profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
PPPK paruh waktu, kata dia, merupakan pegawai pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja, memperoleh penghasilan sesuai ketentuan, serta memiliki peluang evaluasi kontrak hingga pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.
Algafry juga menyampaikan apresiasi kepada tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemkab Bangka Tengah dan berperan dalam pelayanan masyarakat.
Ia menegaskan masa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil kerja dan kontribusi nyata.
"Saya berharap pengukuhan ini menjadi momentum peningkatan disiplin, loyalitas, dan integritas aparatur dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.
Algafry menekankan pentingnya komitmen seluruh PPPK paruh waktu untuk terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan kerja, seiring dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Ia juga meminta para aparatur memanfaatkan kesempatan ini sebagai ajang pembuktian kinerja, khususnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
"Kita terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja PPPK paruh waktu agar selaras dengan visi pembangunan daerah," ujarnya.
