Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengantisipasi adanya dukungan fiktif yang diajukan calon perseorangan sebagai syarat untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015.

"Nanti akan ada proses verifikasi. Kalau terbukti ada dukungan fiktif tentu akan kami coret," kata Divisi Bidang Data Informasi Perencanaan dan Keuangan pada KPU Bangka Tengah, Marhaendra di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, calon perseorangan yang maju dalam pemilihan kepala daerah wajib didukung minimal 10 persen dari jumlah penduduk Bangka Tengah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

"Namun demikian kami tentu harus teliti melakukan verifikasi terhadap syarat dukungan untuk mengantisipasi dukungan ganda atau dukungan fiktif," ujarnya.

Ia menjelaskan, tahapan pencalonan melalui jalur perseorangan melalui perseorangan dimulai 26 Juli hingga 28 Juli 2015 atau jadwalnya sama dengan pendaftaran calon melalui partai politik.

"Syarat pencalonan diatur  dalam Pasal 41 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 tahun 2015. Saat ini jumlah penduduk kita sebanyak 165.136 jiwa," ujarnya.

Ia mengatakan, jika ada ditemukan dukungan fiktif maka warga bisa melakukan klarifikasi dengan mengisi form pernyataan menolak memberikan dukungan atau formulir B3.

"Dukungan fiktiftidak masuk hitungan dan kami  minta PPK dan PPS benar-benar melakukan verifikasi faktual di lapangan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015