Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan peraturan perjalanan dalam negeri antar-wilayah, sebagai respons cepat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1 di luar Jawa-Bali.

"Kelonggaran bagi pelaku perjalanan antar-wilayah ini sebagai upaya peningkatan perekonomian, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Kamis.

Sekretaris Satgas COVID-19 Kepulauan Babel Mikron Antariksa pelonggaran aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri antarwilayah ini merupakan turunan Surat Edaran Kasatgas Nomor 17 Tahun 2021 dari Satgas Pusat mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Pada Masa Pandemi Covid-2019.

"Kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran dalam aturan penerbangan dari Babel menuju beberapa destinasi seperti Tanjungpandan, Palembang, dan Jakarta, ataupun sebaliknya yang statusnya sama berada pada PPKM level 2 bisa dilaksanakan dengan antigen saja pada H-1," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini Bandara Soekarno Hatta yang berada di Banten dengan status PPKM level 2, serta Palembang. Sementara Bandara Depati Amir berada di Bangka Tengah juga berstatus PPKM level 2.

"Masyarakat bisa dari atau ke Babel hanya dengan antigen dengan syarat telah melakukan vaksinasi 2 kali, sementara jika baru 1 kali vaksinasi tetap Polymerase Chain Reaction (PCR)," katanya.

Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Depati Amir menyambut baik keputusan Gubernur Erzaldi dalam memperbarui aturan penerbangan ke beberapa destinasi, seperti ke Sumatera Selatan dan Banten yang juga ada di level 2. Pihaknya pun segera mensosialisasikan kebijakan tersebut ke wilayah tersebut.

"Hari ini bersama stakeholder Angkasa Pura II, kita telah mendengar kebijakan mengenai penyesuaian aturan penerbangan oleh pemda untuk dari dan ke Belitung, Cengkareng dan Palembang cukup antigen dengan syarat vaksin sudah dua kali. Kalau satu kali tetap PCR," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021