Ragam peristiwa bidang hukum mewarnai pemberitaan nasional, Kamis (21/10) kemarin, mulai dari sanksi berat bagi Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa, hingga Novel Baswedan kembali laporkan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas.
Berikut lima berita bidang hukum menarik kemarin yang dirangkum ANTARA:
1. Polisi yang banting mahasiswa dijatuhi sanksi berat
Bidpropam Polda Banten menjatuhkan sanksi berat kepada Brigadir NP yang terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini
2. Polda Metro segera gelar perkara kasus Rachel Vennya
Polda Metro Jaya segera menggelar perkara kasus dugaan kaburnya Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
"Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini
3. Pakar hukum nilai aspek integritas sebabkan pejabat tersangkut korupsi
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai aspek integritas menyebabkan masih banyak pejabat atau kepala daerah tersangkut korupsi dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kenapa sekarang KPK melakukan OTT terhadap pejabat di tingkat daerah. Pertama adalah aspek integritas para pejabat masih kurang," kata Prof Hibnu, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, terkait dengan OTT yang dilakukan KPK terhadap sejumlah kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir.
Selengkapnya di sini
4. Polri terapkan TPPU kepada bandar narkoba agar jera
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana narkoba akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar narkoba guna memberikan efek jera.
"Sangat setuju bahwa terhadap bandar narkoba harus dikenakan TPPU supaya jera," kata Krisno di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya di sini
5. Novel Baswedan kembali laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Dewas
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Rizka Anungnata kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Lili dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yaitu Darno.
Selengkapnya di sini
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021