Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Belitung, memberlakukan persyaratan wajib vaksinasi bagi para pengunjung sejumlah objek wisata dan tempat hiburan di daerah itu.

"Kebijakan ini diterapkan dalam rangka pengendalian COVID-19 dan percepatan vaksinasi COVID-19 di Belitung," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung M.Z. Hendra Caya di Tanjung Pandan, Rabu.

Dia menjelaskan Bupati Belitung Sahani Saleh telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400/1347/II/2021 tentang Upaya Pengendalian dan Pencegahan Virus COVID-19 di Kabupaten Belitung yang mengatur setiap pengunjung tempat wisata dan hiburan agar menunjukkan bukti sudah divaksin dan sertifikat vaksin COVID-19 atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Surat edaran ini mulai berlaku sejak 26 Oktober sampai ketentuan lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengatakan setiap pengelola objek wisata, terutama yang dikelola oleh pemerintah daerah, harus melakukan penapisan kepada setiap pengunjung serta meminta bukti sudah divaksin sebagai syarat masuk dan berkunjung ke objek wisata tersebut.

Hal sama juga harus dilakukan oleh pengelola kafe, karoke, rumah makan, warung internet, tempat kebugaran tubuh, tempat biliar, restoran, rumah makan, dan toko modern.

"Dengan kebijakan ini kami harapkan kasus COVID-19 terus melandai dan kekebalan komunal masyarakat terbentuk melalui vaksinasi," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi agar segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan dan gerai vaksin yang tersedia di wilayah itu.

"Kami harapkan kepada masyarakat yang belum divaksin agar segera divaksin dan pemerintah daerah sudah menyediakan sejumlah gerai vaksin di sejumlah tempat," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021