Tangerang (ANTARA Babel) - Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta 1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan 687 ekor kura-kura moncong babi.
"Penyelundupan diketahui setelah kemasan yang membawa kura-kura moncong babi tersebut pecah," kata Kepala BBKIPM Jakarta 1 Bandara Soetta, Teguh Samudro, di Tangerang, Senin.
Ia mengatakan kura-kura moncong babi berusia satu bulan tersebut dikirim dari Papua pada tanggal 15 Maret dengan menumpang pesawat Sriwijaya setelah sebelumnya transit di Makassar.
Namun, petugas tidak dapat menangkap pelaku yang membawa barang tersebut. Diduga, pelaku telah melarikan diri saat barang disita petugas.
"Kami masih selidiki pengirim barang tersebut. Termasuk lolosnya barang dari pengawasan petugas di Bandara Makassar," ujarnya.
Kura-kura mocong babi tersebut, kini diserahkan kepada Direktorat Jenderal PHKA Kementerian Kehutanan untuk selanjutnya dilakukan pelepas liaran ke habitat asli.
Kura-kura moncong babi merupakan komoditi yang dibatasi/dilindungi sesuai konvensi CITTES dan UU No. 5 tahun 1990 pasal 21 dan pasal 40 ayat 2 dan 4 PP No. 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Selain itu, kura - kura moncong babi sesuai ketentuan tersebut termasuk media pembawa hama penyakit ikan karantina, salah satunya sebagai media pembawa penyakit Edwadrsiellla tarda.
Pelanggaran ketentuan sesuai pasal 6 UU No. 16 tahun 1992 tersebut terhadap pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
"Penyelundupan diketahui setelah kemasan yang membawa kura-kura moncong babi tersebut pecah," kata Kepala BBKIPM Jakarta 1 Bandara Soetta, Teguh Samudro, di Tangerang, Senin.
Ia mengatakan kura-kura moncong babi berusia satu bulan tersebut dikirim dari Papua pada tanggal 15 Maret dengan menumpang pesawat Sriwijaya setelah sebelumnya transit di Makassar.
Namun, petugas tidak dapat menangkap pelaku yang membawa barang tersebut. Diduga, pelaku telah melarikan diri saat barang disita petugas.
"Kami masih selidiki pengirim barang tersebut. Termasuk lolosnya barang dari pengawasan petugas di Bandara Makassar," ujarnya.
Kura-kura mocong babi tersebut, kini diserahkan kepada Direktorat Jenderal PHKA Kementerian Kehutanan untuk selanjutnya dilakukan pelepas liaran ke habitat asli.
Kura-kura moncong babi merupakan komoditi yang dibatasi/dilindungi sesuai konvensi CITTES dan UU No. 5 tahun 1990 pasal 21 dan pasal 40 ayat 2 dan 4 PP No. 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Selain itu, kura - kura moncong babi sesuai ketentuan tersebut termasuk media pembawa hama penyakit ikan karantina, salah satunya sebagai media pembawa penyakit Edwadrsiellla tarda.
Pelanggaran ketentuan sesuai pasal 6 UU No. 16 tahun 1992 tersebut terhadap pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013