Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih menunggu terbitnya izin operasional laboratorium pemeriksa Polymerase Chain Reaction (PCR) milik RSUD Marsidi Judono Belitung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kami berharap izin operasional laboratorium pemeriksa PCR di RSUD Belitung segera keluar," kata Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Sabtu. 

Ia mengatakan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Belitung telah melengkapi sejumlah komponen dan peralatan mesin PCR milik RSUD Belitung agar dapat segera difungsikan. 

"Peralatannya kemarin susah kami beli dan lengkapi sekarang masih menunggu izin operasional laboratorium," ujarnya. 

Namun berdasarkan informasi terakhir, lanjut Sahani, proses pengurusan izin operasional laboratorium tersebut terkendala pada sisi bangunan yang dinilai kurang aman. 

"Karena ini berkaitan dengan persoalan medis kadang kami juga kurang paham namun semoga kami berharap masalah ini dapat cepat selesai," katanya. 

Sahani menambahkan, dengan beroperasinya laboratorium PCR di RSUD setempat diharapkan dapat menurunkan tarif pemeriksaan "Rapid Test" PCR yang masih berkisar di atas Rp300 ribu. 

"Bahkan, nantinya kami juga bisa mengatur semacam harga pemeriksaan tersendiri misalnya untuk kalangan mahasiswa, pelajar dan lain-lain di bawah harga Rp300 ribu," ujarnya. 

Menurut Sahani, tingginya tarif PCR di daerah itu disebabkan antara lain sampel pemeriksaan PCR tersebut harus dikirim ke laboratorium pemeriksa di luar daerah. 

"Sehingga ada biaya ongkos kirim di situ karena di Belitung belum ada laboratorium pemeriksa yang memiliki izin operasional," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021