Muntok,(Antara Babel) - Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung mengungkapkan program "Bangka Barat Benderang 2012" untuk memenuhi ketersediaan jaringan listrik hingga pelosok terkendala status lahan yang sebagian masuk kawasan hutan lindung.

         "Masih ada beberapa lokasi yang belum bisa dijangkau jaringan listrik seperti Dusun Tanjungular, Kampak dan Tungau karena berbenturan dengan status kawasan hutan lindung. Ini perlu penanganan khusus oleh pemkab," ujarnya di Muntok, Senin.

         Ia menjelaskan, pemkab sebaiknya mulai dari awal membentuk tim khusus yang bisa melakukan hubungan dengan cepat ke Kementerian Kehutanan sehingga izin pemanfaatan lahan cepat keluar.

         Menurut dia, terhambat dan terlambatnya berbagai izin pemanfaatan kawasan dari Kemenhut karena kurang aktifnya pemkab melakukan lobi-lobi ke pemerintah pusat.

         "Kami khawatir program interkoneksi listrik antara Sumatera dengan Pulau Bangka yang rencananya direalisasikan pada 2013 juga akan terkendala karena beberapa titik yang akan dilalui jaringan listrik tegangan tinggi itu belum selesai izin pemanfaatannya," kata dia.

         Pada peninjauan di lapangan, katanya, jaringan listrik interkoneksi yang jaringannya akan melewati wilayah Kabupaten Bangka Barat, beberapa lokasi rencana jaringan tersebut masih masuk dalam kawasan hutan lindung, hutan lindung pantai dan hutan produksi.

         Menurut dia, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebaiknya duduk satu meja untuk membicarakan masalah itu dengan DPRD Kabupaten.

         "Izin pemanfaatan lahan ini penting untuk menunjang berbagai rencana pembangunan ke depan, karena kawasan hutan di Kabupaten Bangka Barat cukup luas dan letaknya menyebar," kata dia.

         Ia mengatakan, beberapa waktu lalu pemkab sudah pernah membentuk tim khusus penanganan perizinan seperti itu, namun sampai saat ini dinilai masih kurang gesit pergerakannya.

         Menurut dia, pengurusan izin lebih dahulu dilakukan sebelum adanya pembangunan atau pembukaan jaringan listrik ini penting agar ke depan tidak ada permasalahan dengan kasus hukum.

Pewarta: Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013