Jakarta (Antara Babel) - Tim kuasa hukum Novel Baswedan menyerahkan bukti tertulis berupa tujuh piagam penghargaan atas nama Novel dalam sidang praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang digugatnya kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Ini untuk menanggapi jawaban termohon pada Senin (1/6) lalu yang menyebarkan tuduhan atau fitnah atau cerita mengenai personalitas (Novel) yang sering berbuat salah," tutur salah satu kuasa hukum Novel, Julius Ibrani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut dia, piagam-piagam tersebut dengan sendirinya akan membantah tudingan negatif dari pihak Polri terhadap Novel yang diungkap dalam persidangan sebelumnya.

"Kami membantah dengan seluruh buktu piagam penghargaan yang diterima Novel saat berdinas di Polri," ujarnya.

Penghargaan tersebut diantaranya, diperoleh Novel dari Kapolri, dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur), dari mantan Presiden Megawati Soekarnoputri. Selain itu ada pula penghargaan dari instansi lain seperti Dinas Kehutanan.

"Ini bukti bahwa Novel adalah penyidik yang berintegritas dan berprestasi," tutur Julius.

Dalam persidangan dengan agenda penyerahan bukti tertulis dari pihak Novel dan pihak Polri tersebut, tim kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyerahkan 77 bukti surat.

Selain itu ada beberapa bukti surat yang oleh kuasa hukum Novel dimintakan diperiksa dalam sidang tertutup berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara Novel.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Suhairi dengan menyatakan jika memang bukti surat tersebut dirasa penting maka seharusnya diungkap di persidangan yang bersifat terbuka.

Sebelumnya kuasa hukum Novel beranggapan bahwa pihak Polri telah melenceng jauh karena mengungkapkan materi pokok perkara dalam sidang lanjutan praperadilan penyidik senior KPK itu.

"Menurut kami termohon sudah 'offside' kembali mengungkap pokok perkara yang terjadi di Bengkulu, tentang (penembakan) yang dilakukan Novel yang mana itu tidak termasuk dalam objek praperadilan," ujar Julius usai menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban oleh pihak Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Menurut dia, uraian peristiwa dugaan tindak pidana Novel yang disampaikan dalam sidang praperadilan oleh kuasa hukum Polri, telah melenceng jauh dari dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan.

Selain itu, dalam penyampaian cerita yang sebenarnya di luar pokok permohonan praperadilan, kuasa hukum Polri juga mengungkapkan hal-hal yang sifatnya asumsi
berkaitan dengan sifat Novel yang brutal dan buruk.

"Ini asumsi yang sifatnya personal dan di luar wilayah permohonan praperadilan kami. Ini kami catat dengan sangat hati-hati untuk menilai apa sebenarnya
kepentingan dari jawaban termohon yang mengarah pada personalitas dari pemohon yang kami dampingi," tuturnya.

Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim atas kliennya, maka kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 1 Mei 2015.

Proses hukum terhadap Novel dimulai sejak Jumat (1/5) pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim.

Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulyan Johani alias Aan.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pewarta: Yashinta Difa P.

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015