Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di wilayah itu.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi, Senin, mengatakan kelima pelaku diciduk pada Minggu (14/11) malam usai diketahui menggasak sebuah gudang milik korban Bismoyo Ihsan di Jalan Sawi Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
"Dini hari tadi, Tim Jatanras Polda Babel berhasil mengamankan lima pelaku curat yakni AA alias Abib (17), AK(16), MR alias Baim (15), MA (16) dan MA alias Bihop (18). Mereka ini rata-rata anak di bawah umur dan satu dial antaranya ini merupakan residivis kasus yang sama," katanya
Menurut Kabid Humas, penangkapan ini bermula dari adanya informasi mengenai kejadian Pencurian di gudang milik korban atas nama Bismoyo yang beralamat di Jalan Sawi Kelurahan Bukit Merapin Pangkalpinang. Usai mendapati informasi, tom langsung mendatangi gudang tersebut dan melakukan introgasi terhadap korban Bismoyo.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tim menemukan saksi yang melihat beberapa orang membawa barang-barang hasil pencurian di gudang milik korban. Kemudian tim langsung melakukan pencarian kemungkinan barang tersebut di jual di tempat pengepul barang barang rongsokan.
"Alhasil, tim menemukan sejumlah barang bukti di salah satu pengepul barang bekas di Pangkalpinang dan lalu tim melakukan introgasi mengenai barang-barang tersebut dan ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang di gunakan pada saat mengangkut barang barang milik korban," katanya.
Setelah mendapati informasi tersebut, Tim mendapati ciri- ciri salah satu pelaku tersebut yang juga merupakan Residivis kasus curat yakni AA alias Adib.
Kemudian, pukul 01.00 WIB tim mendapat informasi keberadaan Adib yang sedang berada dirumahnya di Jalan Balai Kelurahan Rawa Bangun Pangkalpinang. Dan tim langsung menuju kerumahnya dan berhasil mengamankan pelaku.
"Dari keterangan Adib ini, bahwa benar Dirinya bersama empat orang temannya yang telah melakukan pencurian di sebuah Gudang di Jalan Sawi Bukit Merapin Pangkalpinang," ujarnya.
Selanjutnya tim langsung menuju ketempat biasa mereka berkumpul di sebuah Pondok di sebelah rumah pelaku lainnya yang di Kelurahan Bukit Baru Pangkalpinang dan berhasil mengamankan Bihop dan Baim.
Usai mengamankan tiga pelaku, tim juga menangkap dua pelaku lainnya yakni MA dirumahnya di Gang Merpati Pangkalpinang dan AK dirumahnya di Kelurahan Kacang Pedang.
"Selanjutnya lima pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolda dan selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pangkalpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua Unit sepeda Merk Poligon, satu Unit sepeda Listrik warna Hitam merek Selis, satu buah Dispenser, satu buah Mejikom, dua Buah Mesin Air, satu buah gerobak angkut barang bekas, satu buah Velg Ban VW, dua unit Sepeda Motor dan enam buah besi terali pintu dan jendela.
"Atas kejadian ini, Pemilik Gudang mengalami kerugian sebesar Rp30 juta," ujar Kabid Humas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi, Senin, mengatakan kelima pelaku diciduk pada Minggu (14/11) malam usai diketahui menggasak sebuah gudang milik korban Bismoyo Ihsan di Jalan Sawi Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
"Dini hari tadi, Tim Jatanras Polda Babel berhasil mengamankan lima pelaku curat yakni AA alias Abib (17), AK(16), MR alias Baim (15), MA (16) dan MA alias Bihop (18). Mereka ini rata-rata anak di bawah umur dan satu dial antaranya ini merupakan residivis kasus yang sama," katanya
Menurut Kabid Humas, penangkapan ini bermula dari adanya informasi mengenai kejadian Pencurian di gudang milik korban atas nama Bismoyo yang beralamat di Jalan Sawi Kelurahan Bukit Merapin Pangkalpinang. Usai mendapati informasi, tom langsung mendatangi gudang tersebut dan melakukan introgasi terhadap korban Bismoyo.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tim menemukan saksi yang melihat beberapa orang membawa barang-barang hasil pencurian di gudang milik korban. Kemudian tim langsung melakukan pencarian kemungkinan barang tersebut di jual di tempat pengepul barang barang rongsokan.
"Alhasil, tim menemukan sejumlah barang bukti di salah satu pengepul barang bekas di Pangkalpinang dan lalu tim melakukan introgasi mengenai barang-barang tersebut dan ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang di gunakan pada saat mengangkut barang barang milik korban," katanya.
Setelah mendapati informasi tersebut, Tim mendapati ciri- ciri salah satu pelaku tersebut yang juga merupakan Residivis kasus curat yakni AA alias Adib.
Kemudian, pukul 01.00 WIB tim mendapat informasi keberadaan Adib yang sedang berada dirumahnya di Jalan Balai Kelurahan Rawa Bangun Pangkalpinang. Dan tim langsung menuju kerumahnya dan berhasil mengamankan pelaku.
"Dari keterangan Adib ini, bahwa benar Dirinya bersama empat orang temannya yang telah melakukan pencurian di sebuah Gudang di Jalan Sawi Bukit Merapin Pangkalpinang," ujarnya.
Selanjutnya tim langsung menuju ketempat biasa mereka berkumpul di sebuah Pondok di sebelah rumah pelaku lainnya yang di Kelurahan Bukit Baru Pangkalpinang dan berhasil mengamankan Bihop dan Baim.
Usai mengamankan tiga pelaku, tim juga menangkap dua pelaku lainnya yakni MA dirumahnya di Gang Merpati Pangkalpinang dan AK dirumahnya di Kelurahan Kacang Pedang.
"Selanjutnya lima pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolda dan selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pangkalpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua Unit sepeda Merk Poligon, satu Unit sepeda Listrik warna Hitam merek Selis, satu buah Dispenser, satu buah Mejikom, dua Buah Mesin Air, satu buah gerobak angkut barang bekas, satu buah Velg Ban VW, dua unit Sepeda Motor dan enam buah besi terali pintu dan jendela.
"Atas kejadian ini, Pemilik Gudang mengalami kerugian sebesar Rp30 juta," ujar Kabid Humas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021