Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, sebagai jaminan pemerintah terhadap warga kurang mampu dalam mendapatkan keadilan.

"Ada sembilan Raperda yang kami ajukan ke DPRD, satu di antaranya adalah Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin," kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Minggu.

Bupati mengatakan, kepastian hukum bagi segenap masyarakat sudah menjadi hak mereka dan dijamin pemerintah karena sudah diatur dalam undang-undang.

"Kita tidak ingin ada warga yang merasa diperlakukan tidak adil dan hak asasi mereka terenggut," ujarnya.

Sementara itu, delapan raperda lainnya yang diajukan itu adalah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, tata ruang wilayah Kabupaten Bateng, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan persandian, pencegahan perkawinan usia dini dan penyelenggaraan pesantren.

"Tiga di antaranya bersifat kumulatif terbuka yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 dan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021," jelasnya.

Bupati berharap Raperda tersebut segera disahkan menjadi Perda sehingga menjadi payung hukum yang kuat.

"Keberadaan dua lembaga ini (eksekutif dan legislatif) sangat penting dalam menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa, sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan publik terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021