Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendukung langkah Pemerintah Pusat untuk menerapkan PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna mengantisipasi penyebaran COVID-19. 

"Kami sangat mendukung kebijakan penerapan PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru nanti," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ. Hendra Caya di Tanjung Pandan, Rabu. 

Dia menilai, pemberlakuan PPKM level 3 pada libur Nataru merupakan langkah yang tepat guna mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran COVID-19. 

"Karena mobilitas atau pergerakan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru diperkirakan tinggi dan mengalami peningkatan," ujarnya. 

Ia mengatakan, guna mendukung penerapan kebijakan tersebut maka pihaknya segera menyusun Surat Edaran Bupati Belitung mengenai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 saat libur Nataru. 

"Pengawasan akan kami perketat 23 Desember sampai 2 Januari sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19," kata dia. 

Ia menambahkan, selama pemberlakuan PPKM level 3 nanti para pelaku perjalanan akan semakin diperketat sesuai aturan yang berlaku. 

"Termasuk para ASN tidak kami diperkenankan mengambil cuti," ujarnya. 

Ia berharap, masyarakat dapat menerima kebijakan tersebut dan tetap senantiasa mematuhi protokol kesehatan. 

"Karena pandemi belum berakhir maka kita harus senantiasa tidak boleh lengah dan kendur dalam mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021