Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan melepasliarkan dua ekor Elang Bandol (Haliastur Indus) di areal Hutan Kemasyarakatan (Hkm) Seberang Bersatu, Desa Juru Seberang, Tanjung Pandan, Belitung, Kamis pagi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Sumatera Selatan, Azis Abdul Latif MS di Tanjung Pandan, Kamis mengatakan pelepasliaran tersebut merupakan dukungan terhadap program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna melestarikan satwa liar milik negara.
"Elang Bondol kami kami lepasliarkan di Belitung karena memiliki kecocokan alam dan lingkungan karena sebenarnya Elang Bondol ini merupakan Elang Laut," katanya.
Menurut dia, dua ekor Elang Bondol (Haliastur Indus) tersebut telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi sesuai dengan Berita Acara Penitipan Nomor BAP.106/K.12/TU/KSA/1/2019
tanggal 19 Januari 2019.
Dia mengatakan, dua ekor Elang Bondol tersebut berasal dari serahan masyarakat di Kota Palembang dan diangkut ke PPS Alobi pada tahun 2019 sebagai titipan negara untuk dirawat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Satwa liar jenis Elang Bondol (haliastur indus) tersebut dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan," ujarnya.
Sementara itu Bupati Belitung, Sahani Saleh mengapresiasi BKSDA Sumsel dan sejumlah pihak yang telah melepasliarkan satwa liar yakni dua ekor Elang Bondol di lokasi Hkm Seberang Bersatu yang sebelumnya merupakan areal bekas tambang timah.
"HKm Seberang Bersatu merupakan Geosite yang telah diakui oleh UNESCO atas tingginya upaya masyarakat terhadap pemulihan kawasan bekas tambang Timah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Sumatera Selatan, Azis Abdul Latif MS di Tanjung Pandan, Kamis mengatakan pelepasliaran tersebut merupakan dukungan terhadap program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna melestarikan satwa liar milik negara.
"Elang Bondol kami kami lepasliarkan di Belitung karena memiliki kecocokan alam dan lingkungan karena sebenarnya Elang Bondol ini merupakan Elang Laut," katanya.
Menurut dia, dua ekor Elang Bondol (Haliastur Indus) tersebut telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi sesuai dengan Berita Acara Penitipan Nomor BAP.106/K.12/TU/KSA/1/2019
tanggal 19 Januari 2019.
Dia mengatakan, dua ekor Elang Bondol tersebut berasal dari serahan masyarakat di Kota Palembang dan diangkut ke PPS Alobi pada tahun 2019 sebagai titipan negara untuk dirawat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Satwa liar jenis Elang Bondol (haliastur indus) tersebut dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan," ujarnya.
Sementara itu Bupati Belitung, Sahani Saleh mengapresiasi BKSDA Sumsel dan sejumlah pihak yang telah melepasliarkan satwa liar yakni dua ekor Elang Bondol di lokasi Hkm Seberang Bersatu yang sebelumnya merupakan areal bekas tambang timah.
"HKm Seberang Bersatu merupakan Geosite yang telah diakui oleh UNESCO atas tingginya upaya masyarakat terhadap pemulihan kawasan bekas tambang Timah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021