Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Tugas Tujuh Bidang Pengawasan Barang Subsidi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi di Desa Dalil, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

"Penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi ini berhasil kami ungkap pada Minggu (14/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Kasus itu berhasil kami ungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat," ujar Kasubdit I Bidang Perindustrian dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP Hermawan, Selasa.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan pengecekan di TKP ternyata informasi itu benar.  
    
Ia menyebutkan, pelakunya yakni HS (43), pengecer pupuk bersubsidi di Desa Zed yang telah menjual pupuk bersubsidi tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, pelaku juga menjual pupuk di luar Desa Zed, sedangkan pupuk tersebut diperuntukkan bagi masyarakat di desa itu.

Dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 20 karung pupuk NPK Poska masing-masing seberat 50 kilogram, tiga karung SP36 juga masing-masing seberat 50 kilogram dan satu unit mobil pick up.

Ia menjelaskan, pupuk subsidi merek Poska yang seharusnya dijual Rp115 ribu per karung dijual Rp160 ribu, sedangkan pupuk SP36 HET-nya Rp100 ribu dijual Rp160 ribu.

"Seharusnya pupuk bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi petani yang masuk dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tani. Sedangkan pelaku menjualnya kepada perorangan," katanya.

Ia mengatakan, tersangka HS berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel untuk ditindak lebih lanjut.

"Pelaku kami kenakan Pasal 30 Ayat 2 Permendag Nomor 15 Tahun 2013 junto Pasal 6 Ayat 1 huruf E Undang-Undang Darurat Tahun 1955 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015